Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MANAJER Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto, mengatakan bahwa pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons maraknya masalah tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
“Perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan bisa menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Jika sebelumnya kawasan hutan, misalnya, maka hilangnya tutupan lahan pada kawasan hutan akibat pertambangan dapat menyebabkan hilangnya wilayah resapan air, sehingga sumber air warga bisa hilang. hilangnya kawasan hutan sebagai kawasan penyangga juga dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, menurut Rere, penggunaan bahan kimia dalam pertambangan juga berisiko mencemari air dan tanah pada wilayah pertambangan.
Oleh karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, kata dia, izin pertambangan seharusnya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan penambangan.
“Tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi manusia baik pekerja maupun warga sekitar dari operasi pertambangan. Pertambangan tanpa izin tentu menyebabkan risiko serupa, bahkan bisa lebih besar, karena ketiadaan pengawasan dari operasi yang dilakukan,” tegas Rere.
Penambangan di Pulau Kecil Dilarang
Dia menekankan bahwa salah satu pelanggaran dalam izin pertambangan yakni pemberian izin pada pulau kecil di Indonesia, pertambangan di pulau kecil sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Lewat putusan ini, Mahkamah Konstitusi menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, namun diperkirakan masih ada 206 izin tambang yang beroperasi di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk di Raja Ampat.
“Pemerintah melalui Kementrian ESDM, KKP, maupun KLHK seharusnya sudah bisa melakukan review dan mencabut izin-izin tambang yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (H-4)
Anggota Komisi XI DPR RI Galih Dimuntur Kartasasmita mengapresiasi gerak cepat Presiden Prabowo Subianto terkait situasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berbeda nasib dengan empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, PT Gag Nikel bak menjadi anak emas. Anak usaha Antam itu tidak dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
PAKAR Ekonomi Sumber Daya Lingkungan dari IPB University Aceng Hidayat menegaskan pemerintah perlu segera memilih wilayah kepulaun Raja Ampat sebagai tempat ekologis atau nonekologis.
Anggrek biru (Dendrobium azureum Schuit), spesies langka dan endemik yang hanya ditemukan di Cagar Alam Pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dinas Pariwisata Pemkab Raja Ampat meminta pengelola homestay di Raja Ampat untuk menerapkan pariwisata berkelanjutan yang mudah dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.
Sebagai spesies endemik dengan status terancam punah, anggrek biru membutuhkan perlindungan serius agar kelangsungan hidupnya tetap terjaga.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved