Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANAJER Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto, mengatakan bahwa pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons maraknya masalah tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
“Perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan bisa menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Jika sebelumnya kawasan hutan, misalnya, maka hilangnya tutupan lahan pada kawasan hutan akibat pertambangan dapat menyebabkan hilangnya wilayah resapan air, sehingga sumber air warga bisa hilang. hilangnya kawasan hutan sebagai kawasan penyangga juga dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, menurut Rere, penggunaan bahan kimia dalam pertambangan juga berisiko mencemari air dan tanah pada wilayah pertambangan.
Oleh karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, kata dia, izin pertambangan seharusnya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan penambangan.
“Tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi manusia baik pekerja maupun warga sekitar dari operasi pertambangan. Pertambangan tanpa izin tentu menyebabkan risiko serupa, bahkan bisa lebih besar, karena ketiadaan pengawasan dari operasi yang dilakukan,” tegas Rere.
Penambangan di Pulau Kecil Dilarang
Dia menekankan bahwa salah satu pelanggaran dalam izin pertambangan yakni pemberian izin pada pulau kecil di Indonesia, pertambangan di pulau kecil sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Lewat putusan ini, Mahkamah Konstitusi menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, namun diperkirakan masih ada 206 izin tambang yang beroperasi di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk di Raja Ampat.
“Pemerintah melalui Kementrian ESDM, KKP, maupun KLHK seharusnya sudah bisa melakukan review dan mencabut izin-izin tambang yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (H-4)
Anggota Komisi XI DPR RI Galih Dimuntur Kartasasmita mengapresiasi gerak cepat Presiden Prabowo Subianto terkait situasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berbeda nasib dengan empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, PT Gag Nikel bak menjadi anak emas. Anak usaha Antam itu tidak dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
PAKAR Ekonomi Sumber Daya Lingkungan dari IPB University Aceng Hidayat menegaskan pemerintah perlu segera memilih wilayah kepulaun Raja Ampat sebagai tempat ekologis atau nonekologis.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KPK menerima banyak laporan dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan, salah satunya di wilayah Raja Ampat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang di Raja Ampat
Pencabutan izin tersebut tidak bisa dinilai sebagai tindakan menghambat investasi, melainkan bentuk kepedulian pemerintah menjaga aset penting sektor pariwisata dan ekosistem tentunya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved