Headline

Pemerintah tidak cabut IUP PT Gag Nikel.

Fokus

Pemanfaatan digitalisasi dilakukan untuk mempromosikan destinasi wisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.

Tambang Nikel di Raja Ampat, Walhi Sebut Pertambangan yang Berizin atau tidak Berdampak pada Lingkungan

Despian Nurhidayat
10/6/2025 13:58
Tambang Nikel di Raja Ampat, Walhi Sebut Pertambangan yang Berizin atau tidak Berdampak pada Lingkungan
Aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya(Antara Foto)

MANAJER Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto, mengatakan bahwa pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons maraknya masalah tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

“Perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan bisa menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Jika sebelumnya kawasan hutan, misalnya, maka hilangnya tutupan lahan pada kawasan hutan akibat pertambangan dapat menyebabkan hilangnya wilayah resapan air, sehingga sumber air warga bisa hilang. hilangnya kawasan hutan sebagai kawasan penyangga juga dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (10/6). 

Lebih lanjut, menurut Rere, penggunaan bahan kimia dalam pertambangan juga berisiko mencemari air dan tanah pada wilayah pertambangan. 
Oleh karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, kata dia, izin pertambangan seharusnya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan penambangan.

“Tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi manusia baik pekerja maupun warga sekitar dari operasi pertambangan. Pertambangan tanpa izin tentu menyebabkan risiko serupa, bahkan bisa lebih besar, karena ketiadaan pengawasan dari operasi yang dilakukan,” tegas Rere. 

Penambangan di Pulau Kecil Dilarang

Dia menekankan bahwa salah satu pelanggaran dalam izin pertambangan yakni pemberian izin pada pulau kecil di Indonesia, pertambangan di pulau kecil sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. 

Lewat putusan ini, Mahkamah Konstitusi menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, namun diperkirakan masih ada 206 izin tambang yang beroperasi di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk di Raja Ampat. 

“Pemerintah melalui Kementrian ESDM, KKP, maupun KLHK seharusnya sudah bisa melakukan review dan mencabut izin-izin tambang yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya