Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polemik Tambang Raja Ampat tidak Bisa Diselesaikan Secara Adat

Irvan Sihombing
16/6/2025 13:15
Polemik Tambang Raja Ampat tidak Bisa Diselesaikan Secara Adat
SEKRETARIS Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy.(Dok. Istimewa)

SEKRETARIS Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy tidak sepakat jika kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan tanpa melalui jalur hukum. 

“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” kata Warinussy dalam keterangan, Senin (16/6).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong penyelesaian polemik izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat dilakukan secara adat Papua. Ia merespons rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengusut sengkarut di wilayah tersebut.

“Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Warinussy mengisyaratkan penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak dilakukan secara adat. Ia juga menilai Bahlil tidak memiliki kapasitas kultural untuk mengarahkan penyelesaian kasus ini lewat mekanisme adat Papua. 

"Apa yang dia sampaikan bertentangan dengan logika hukum dan mengancam eksistensi hukum positif negara,” ujar Warinussy.

Menurut dia, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana. Ia mendorong eksploitasi tambang nikel diusut tuntas.

Raja Ampat, salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan. Eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun. 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ujar Warinussy.

Ia juga mengapresiasi Senator Paul Finsen Mayor yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat. 

“Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,” cetusnya. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya