Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy tidak sepakat jika kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” kata Warinussy dalam keterangan, Senin (16/6).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong penyelesaian polemik izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat dilakukan secara adat Papua. Ia merespons rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengusut sengkarut di wilayah tersebut.
“Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Warinussy mengisyaratkan penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak dilakukan secara adat. Ia juga menilai Bahlil tidak memiliki kapasitas kultural untuk mengarahkan penyelesaian kasus ini lewat mekanisme adat Papua.
"Apa yang dia sampaikan bertentangan dengan logika hukum dan mengancam eksistensi hukum positif negara,” ujar Warinussy.
Menurut dia, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana. Ia mendorong eksploitasi tambang nikel diusut tuntas.
Raja Ampat, salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan. Eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ujar Warinussy.
Ia juga mengapresiasi Senator Paul Finsen Mayor yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat.
“Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,” cetusnya. (I-1)
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ketika awak media menanyakan apakah hal yang digali adalah terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
Fahmi mengingatkan agar bentuk partisipasi tersebut didasarkan pada fakta dan informasi yang valid bukan berdasarkan viralnya sebuah isu di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved