Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Izin Tambang Raja Ampat Terbit di Era Jokowi, Golkar Bela Bahlil

Insi Nantika Jelita
10/6/2025 10:42
Izin Tambang Raja Ampat Terbit di Era Jokowi, Golkar Bela Bahlil
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9).(Rommy Pudjianto/MI)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng menilai tudingan publik terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait aktivitas tambang di Raja Ampat tidak adil. Menurutnya, perizinan tambang tersebut sudah diterbitkan jauh sebelum Bahlil menjabat.Mekeng menerangkan izin berupa kontrak karya kepada PT Gag Nikel diterbitkan pada 2017, saat periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Masa berlaku kontrak itu, kata dia, mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

"Izin tambang diberikan pada pemerintahan pertama Jokowi. Tidak ada alasan etis jika banyak pihak menyerang Menteri ESDM saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Selasa (10/6).

Mekeng menegaskan Bahlil hanya mewarisi persoalan dari masa lalu, dan mengeklaim menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam menanganinya dengan menghentikan sementara operasional tambang di Pulau Gag.

"Bahlil hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain. Sebagai Menteri ESDM, Bahlil bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya," tambahnya. 

Mekeng mengatakan dengan respon cepat pemerintah yang diwakili Menteri ESDM berupa suspensi aktivitas tambang di Pulau Gag, dan investigasi dugaan pelanggaran izin operasional di Raja Ampat patut didukung.
 
“Langkah ini menunjukkan respons cepat dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah patut diapresiasi atas langkah tersebut," katanya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya