Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa skema sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk sekolah swasta yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah, tidak untuk seluruh sekolah swasta.
“Jadi sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, yang itu bangkunya disediakan untuk menampung sejumlah peserta didik usia sekolah. Tapi untuk sekolah swasta yang enggak mau kerja sama yang kurikulumnya mandiri, guru-gurunya juga mandiri, enggak mau dibayar pemerintah, sertifikasi juga enggak mau dibayar pemerintah, dia mau ada pendidikan sendiri ala dia sendiri yang enggak masuk skema ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (29/5).
Lebih lanjut, dia mencontohkan, jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya untuk duduk di bangku sekolah.
“Nah, maka harus dihitung sekolah negeri bangkunya bisa menampung berapa. Misalnya sekolah negeri cuma bisa mampu menampung 300, kan berarti kurang 700 bangku nih. Nah, 700 bangku ini harus disediakan oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan sekolah swasta. Sekolah swasta yang seperti apa yang diajak kerja sama dengan pemerintah yaitu harus negosiasi,” tegas Ubaid.
Skema pembiayaan gratis sekolah swasta ini tidak untuk dipraktikkan di seluruh sekolah, tapi hanya untuk sekolah swasta yang standar pembiayaan dan kualitasnya mau mengikuti pemerintah.
“Jadi kalau ada sekolah swasta yang ingin kurikulumnya mandiri, pembiayaan mandiri, tidak mau menerima BOS, enggak mau nerima bantuan pemerintah, ya enggak apa-apa. Jadi putusan ini enggak bisa memaksa sekolah jenis itu untuk bisa ikut program dengan pemerintah,” urainya.
“Jadi sekolah swasta yang dibiaya oleh pemerintah adalah sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menampung bangku peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri karena jumlah daya tampung sekolah negeri terbatas,” tandas Ubaid. (H-3)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Aturan SD SMP Swasta gratis akan diberlakukan tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Menurut Erwin, keputusan ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam demokrasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
SEBANYAK 11 orang, termasuk 8 tentara yang sedang tidak bertugas dan 2 anak kecil, tewas serta 12 lainnya terluka dalam musibah kereta wisata yang meledak karena bom.
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved