Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menjalankan kebijakan sekolah gratis, termasuk untuk sekolah swasta, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan gratis adalah hak seluruh warga negara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, untuk implementasinya masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Keputusan MK ini harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini PP-nya sedang dipersiapkan dan disusun oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7).
Menurut dia, Jakarta disebut lebih siap dibanding daerah lain karena sejak awal sudah memiliki rencana untuk menggratiskan 40 sekolah swasta.
“Sebelum ada keputusan MK, sebenarnya Jakarta sudah merencanakan 40 sekolah swasta gratis. Tapi setelah MK memutuskan kebijakan ini berlaku secara nasional, maka kami akan menyesuaikannya melalui pergub (peraturan gubernur),” jelasnya.
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut. (Far/P-2)
Pemprov DKI memastikan anggaran untuk OMC telah tersedia. Sebab, DPRD DKI sudah menyetujui anggaran OMC selama satu bulan penuh.
Muara menuju Cengkareng Drain menjadi titik krusial selain Kali Sepak, Kali Pesanggrahan, Mookervart, dan Angke.
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan proyek normalisasi tiga sungai akan dimulai tahun ini menyusul terjadinya banjir hebat di Jakarta beberapa hari terakhir.
Upaya pencegahan melalui modifikasi cuaca dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan dampak banjir setelah curah hujan tinggi terjadi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Pasar Baru, Jakarta Pusat; Pasar Glodok, Jakarta Barat; hingga kawasan Kota Tua, akan ditata ulang oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved