Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menjalankan kebijakan sekolah gratis, termasuk untuk sekolah swasta, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan gratis adalah hak seluruh warga negara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, untuk implementasinya masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Keputusan MK ini harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini PP-nya sedang dipersiapkan dan disusun oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7).
Menurut dia, Jakarta disebut lebih siap dibanding daerah lain karena sejak awal sudah memiliki rencana untuk menggratiskan 40 sekolah swasta.
“Sebelum ada keputusan MK, sebenarnya Jakarta sudah merencanakan 40 sekolah swasta gratis. Tapi setelah MK memutuskan kebijakan ini berlaku secara nasional, maka kami akan menyesuaikannya melalui pergub (peraturan gubernur),” jelasnya.
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut. (Far/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan penataan kawasan Kuningan, khususnya di Jalan HR Rasuna Said, dapat menyerupai wajah Jalan Sudirman-Thamrin
Pramono Anung menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) ikut berkontribusi dalam menekan ketimpangan ekonomi di Jakarta.
Pemprov DKI memastikan anggaran untuk OMC telah tersedia. Sebab, DPRD DKI sudah menyetujui anggaran OMC selama satu bulan penuh.
Muara menuju Cengkareng Drain menjadi titik krusial selain Kali Sepak, Kali Pesanggrahan, Mookervart, dan Angke.
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan proyek normalisasi tiga sungai akan dimulai tahun ini menyusul terjadinya banjir hebat di Jakarta beberapa hari terakhir.
Upaya pencegahan melalui modifikasi cuaca dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan dampak banjir setelah curah hujan tinggi terjadi.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved