Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menjalankan kebijakan sekolah gratis, termasuk untuk sekolah swasta, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan gratis adalah hak seluruh warga negara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, untuk implementasinya masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Keputusan MK ini harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini PP-nya sedang dipersiapkan dan disusun oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7).
Menurut dia, Jakarta disebut lebih siap dibanding daerah lain karena sejak awal sudah memiliki rencana untuk menggratiskan 40 sekolah swasta.
“Sebelum ada keputusan MK, sebenarnya Jakarta sudah merencanakan 40 sekolah swasta gratis. Tapi setelah MK memutuskan kebijakan ini berlaku secara nasional, maka kami akan menyesuaikannya melalui pergub (peraturan gubernur),” jelasnya.
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut. (Far/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menggabungkan Taman Ayodhya, Langsat, dan Leuser sebagai taman terpadu di kawasan Jakarta Selatan.
Tingginya minat menjadi PPSU merupakan gambaran realitas lapangan kerja di Jakarta saat ini, di mana tidak sedikit lulusan perguruan tinggi kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.
Desain kawasan akan memprioritaskan pejalan kaki sebagai pengguna utama ruang kota.
Ia berharap penggabungan tiga taman itu sekaligus memperbaiki ekosistem aliran air di wilayah tersebut. Nantinya akan ada jogging track atau jalur joging terpanjang.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji secara komprehensif rencana pelaksanaan Car Free Night (CFN).
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Mahkamah menilai Paslon Nomor Urut 2 ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved