Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan soal Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Despian Nurhidayat
29/5/2025 13:27
Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan soal Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
ilustrasi(Antara Foto)

PERSATUAN Guru Seluruh Indonesia (PGSI)  menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan gratis di sekolah swasta. Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (DK-PBPGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali mendesak pemerintah  agar memberi payung hukum, dan perlindungan kepada sekolah dan madrasah swasta sehingga tanggung jawab negara membiayai sepenuhnya pendidikan gratis di sekolah dan madrasah swasta dapat terpenuhi. 

“Sehingga pendidikan dasar gratis di sekolah/madrasah swasta dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (29/5). 

Lebih lanjut, Soeparman menegaskan bahwa meskipun MK memberikan waktu secara bertahap untuk menerapkan pendidikan dasar gratis, akan tetapi karena berita ini sudah tersebar luas di masyarakat, maka tidak mustahil masyarakat menganggap bahwa pendidikan gratis di sekolah swasta harus serta merta dilaksanakan. 

“Kondisi ini bisa menimbulkan konflik horizontal antara sekolah/madrasah swasta dengan masyarakat yang anak-anaknya mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah swasta,” ujar Soeparman. 

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PB PGSI Mohammad Fatah yang pengelola SMP dan SMK swasta di Kabupaten Tegal, membenarkan bahwa sejumlah orangtua banyak yang menghubunginya menanyakan soal pendidikan gratis bagi anak-anaknya akibat keputusan MK tersebut. 

Sementara sebagai pengelola sekolah, Fatah belum bisa memberikan penjelasan kepada orangtua karena belum adanya aturan baru dari pemerintah. 

Fatah mengatakan informasi tentang keputusan MK tersebut baru diketahui dari obrolan dengan guru-guru di media sosial. Dari obrolan dengan sejumlah guru, Fatah menilai bahwa umumnya guru-guru dan pengelola sekolah swasta banyak yang belum memahami maksud dari keputusan MK tersebut.

Dede Permana sebagai guru di dua sekolah SMP swasta di kota Cirebon mengakui sampai saat ini sudah mengetahui adanya keputusan MK tentang pendidikan dasar gratis di sekolah/madrasah swasta. Tetapi masih bingung dengan yang dimaksud pendidikan dasar gratis di sekolah/madrasah swasta.

Karena menurut Dede, jika pendidikan dasar gratis harus ditanggung oleh sekolah/madrasah swasta melalui skema pembiayaan bantuan dana seperti saat ini dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan subsidi lainnya, maka sekolah/madrasah swasta jelas tidak sanggup menerapkannya. 

“Karena BOS dan subsidi bantuan dana selama ini saja masih terasa belum menutupi operasional sekolah dengan baik, apalagi harus membantu honorer sejumlah guru yang belum memperoleh tunjangan profesi guru,” ujarnya. 

Ketua Dewan Pembina PGSI MuhZen yang juga mengelola lembaga pendidikan madrasah di Kabupaten Pati Jawa Tengah menegaskan bahwa keputusan MK memang wajib dilaksanakan oleh semua sekolah/madrasah swasta, karena itu juga merupakan cita-cita semua elemen bangsa agar semua anak dapat pendidikan yang terbaik dan bebas biaya. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya