Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sekolah Swasta Apresiasi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Teknis Harus Diperjelas

Devi Harahap
27/5/2025 21:45
Sekolah Swasta Apresiasi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Teknis Harus Diperjelas
ilustrasi(MI/Seno)

BADAN Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia. Hal itu meliputi sekolah tingkat SD dan SMP baik negeri maupun sekolah madrasah dan swasta sebagai bagian dari amanat konstitusi Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

Ketua Umum BMPS Jakarta, Imam Parikesit mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dan menyusun lebih jelas terkait aturan teknis pelaksana dari pendidikan gratis tersebut, agar implementasinya dapat dijalankan dengan baik secara bertahap.  

“Pelaksanaan Keputusan MK yang menggratiskan Pendidikan Dasar 9 tahun, baik sekolah negeri maupun awasta harus dilaksanakan bertahap terkait dengan kesiapan anggaran pemerintah,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (27/5). 

Di samping itu, pemerintah juga perlu mendata dan memperhatikan kesiapan manajemen sekolah swasta dalam mengelola anggaran, sebab setiap sekolah swasta memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda-beda. 

“Harus diperhatikan juga terkait akuntabilitas keuangan sekolah swasta yang bersangkutan. Selama ini, anggaran sekolah gratis bagi swasta yang berasal dari Pemerintah tidak bisa cair setiap bulan, namun biasanya setiap 3-6 bulan sekali,” ujar Imam

Pencairan bantuan

Menurut Imam, lamanya pencairan sistem bantuan dari pemerintah pada beberapa sekolah swasta, kerap kali berdampak pada aktivitas pengajaran hingga operasional sekolah. 

“Harus diperhatikan juga bagaimana kesiapan sekolah swasta dalam membiayai operasional setiap bulan untuk membayar gaji guru, rekening listrik, dan lain-lain,” tukas Imam.

Di samping itu, Imam mengatakan bahwa anggaran Pemerintah yang selama ini membiayai sekolah gratis bagi swasta yang membutuhkan dana bantuan, hanya bisa menutupi biaya operasional pendidikan. Menurutnya, jika murid tak boleh dikenai biaya, maka negara harus lebih ekstra dalam memberikan dana bantuan kepada sekolah swasta. 

“Lalu bagaimana dengan biaya investasi, pengembangan fisik, dan pemeliharaan bangunan?” imbuh Direktur Perguruan Diponegoro itu.

Kendati demikian, Imam menilai bahwa keputusan MK tersebut sangat tepat ditujukan untuk membantu berbagai sekolah swasta yang kurang dalam pendanaan, bukan bagi sekolah swasta yang mampu membiayai dirinya sendiri. 

“Bagi sekolah-sekolah swasta papan menengah dan papan atas tentu tetap diperbolehkan untuk tidak menerima bantuan pemerintah ini, dan tetap akan memungut biaya pendidikan dari orang tua murid,” pungkasnya.

Pungutan biaya

Terpisah, Pengurus P2G Surabaya sekaligus Pengajar SMP Swasta, Alfian Bahri sepakat dengan putusan MK bahwa negara harus menjamin pendidikan dasar gratis, tanpa pungutan biaya sepeserpun kepada orangtua. 

“Tentu secara normatif dan aturan, kita bisa senang melihat bahwa hak dasar anak bangsa soal ekonomi dan budaya (bersekolah) terpenuhi dengan adanya kewajiban tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta,” jelasnya. 

Akan tetapi, sekolah swasta yang akan menjadi target atas keputusan ini diharapkan dapat berbenah diri untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dana agar bantuan yang nantinya diberikan pemerintah dapat berdampak positif bagi siswa.

“Selama ini, persoalan sekolah swasta terkadang adalah kurang adanya transparansi dalam manajemen keuangannya, terkadang sekolah swasta juga beralasan dana dari pemerintah tidak cukup bila swasta digratiskan. Alasan inilah yang perlu dikawal oleh pemerintah dan masyarakat,” ungkap Alfian.  

Selain itu, Alfian menegaskan bahwa saat ini negara masih sangat membutuhkan sekolah swasta sebab masih banyak anak Indonesia yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. 

“Sebab, satu hal yang selama ini kita kurang sadari, negara ini masih butuh kehadiran sekolah swasta untuk pemenuhan ruang sekolah. Jadi kuncinya ada di pemetaan, transparansi manajemen anggaran dari sekolah swasta,” ujarnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya