Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan indeks integritas pendidikan periode 2024, berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Sektor pendidikan nasional mendapatkan skor 69,50.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, skor itu didapat dari hasil penilaian sisi karakter, ekosistem, dan tata kelola dunia pendidikan di Indonesia. Setyo berharap angka itu ditindaklanjuti dengan peningkatan integritas di sektor pendidikan secara menyeluruh, atau bisa jadi malapetaka.
"Indeks ini bukan sekadar angka. Kalau angka ini kita acuhkan, kita biarkan begitu saja, maka bisa menjadi sebuah malapetaka," kata Setyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Setyo mengatakan, skor itu merupakan angka atas cerminan kejujuran seluruh pelaku di sektor pendidikan. Sikap antirasuah di dunia pendidikan mesti diperbaiki.
"Sehingga hasil SPI pendidikan ini bisa menjadi cermin jujur sekaligus penanda bahwa membangun benteng antikorupsi di dunia pendidikan tak bisa ditunda," ucap Setyo.
KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membuat komitmen peningkatan skor SPI pendidikan untuk periode berikutnya. Survei ini mengikutsertakan 36.888 satuan pendidik di 38 provinsi di Indonesia.
Total, sebanyak 449.865 siswa, mahasiswa, sampai tenaga pendidik diminta mengisi survei ini oleh KPK. Setyo menilai perbaikan nilai penting untuk mencapai mimpi Indonesia Emas.
“Apalagi 20 tahun lagi kita menuju Indonesia Emas 2045, dengan harapan sudah berdaulat, maju, merdeka, modern, dan bisa memperbaiki permasalahan di semua lini. Oleh karena itu, demi tercapainya tujuan tersebut, pendidikan harus menjadi lini terdepan dalam pembentukan karakter antikorupsi,” tegas
Setyo.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, survei ini tidak bisa diabaikan, dan wajib menjadi evaluasi di efektivitas pendidikan di Indonesia. Menurut dia, integritas di dunia pendidikan hukumnya wajib.
“Dampak paling esensial dari SPI Pendidikan ini adalah terciptanya peserta didik yang berintegritas dan terbentuknya sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” jelas Wawan.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) Stella Christie menyebut nilai antikorupsi penting diterapkan di semua jenjang pendidikan. Menurut dia, pembenahan di sekolah sampai kampus bisa menjadi harapan Indonesia bebas dari korupsi.
“Sehingga kita semua bisa mengurangi tindak pidana korupsi demi mencapai Indonesia emas 2045,” ucap Christie. (Can/P-3)
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada sekitar 10 agen travel yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan keputusan pemberian amnesty untuk Hasto merupakan kewenangan presiden.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1421/VI/KEP./2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Setyo enggan memberikan informasi lebih, karena kasus itu masih di tahap penyelidikan. Menurut dia, masih banyak proses panjang yang harus diulik penyelidik, dalam perkara itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved