Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DIREKTUR Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan pihaknya telah melakukan banyak percepatan menanggulangi munculnya kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan khususnya pesantren.
"Saat ini sedang merevisi izin operasional pesantren, dengan merencanangkan fakta integritas yang ditandatangani oleh pesantren pemohon untuk komitmen melindungi santri/peserta didik dari hal-hal yang mencederai masa depan mereka," kata Basnang saat dihubungi, Minggu (9/2).
Peta jalan pesantren ramah anak telah diterbitkan dan telah ditanda tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Selanjutnya menajdi acuan merumuskan langkah-langkah mewujudkan pesantren ramah anak. Dapat dibaca di KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pesantren Ramah Anak.
"Sebelumnya juga telah terbit sejumlah regulasi berkait dengan panduan pesantren ramah anak, pola pengasuhan anak di pesantren dan lain-lain termasuk PMA 73/2022 tentang pencegahan kekerasan seksual pada satuan pendidikan Kemenag," ujarnya.
Sebelumnya, pada konferensi besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) menyoroti maraknya kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Dalam rekomendasinya, NU menekankan perlunya strategi nasional yang lebih efektif untuk menanggulangi kasus-kasus kekerasan yang kian meningkat. (Iam/M-3)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama akan bergerak cepat dalam menangani berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di sejumlah daerah.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi.
KEMENTERIAN Agama telah merilis panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Tahap selanjutnya, Kemenag siapkan para fasilitator untuk percepatan implementasi KBC.
MENTERI Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (24/7/2025). Sebuah terobosan monumental dalam peta pendidikan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved