Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). Lembaga Antirasuah diminta memantau keseluruhan pelaksanaan haji 2025.
"Kami datang lagi khusus untuk meminta pendampingan dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Nazaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Nazaruddin juga meminta KPK memetakan potensi masalah dalam pelaksanaan haji. Lembaga Antirasuah diminta memantau mulai dari proses pendaftaran jamaah.
“Sangat mencerahkan karena kami terbuka seperti tadi disaksikan, hal-hal apa yang perlu kami mintakan pendampingan pelaksanaan haji ini. Baik dari pendaftarannya, pendaftaran juga banyak hal yang berpotensi masalah ya,” ucap Nazaruddin.
KPK juga diminta memantau mekanisme penggantian jamaah yang meninggal dunia pada 2025. Pengadaan seluruh kebutuhan jamaah baik di dalam negeri dan luar negeri juga diminta diawasi.
“Seperti di Arab Saudi, di situ ada pengadaan-pengadaan, dibutuhkan juga pendampingan, misalnya pengadaan kendaraan operasional, kemudian juga penginapan hotel para jamaah baik di Makkah, Madinah, di Jeddah,” ujar Nazaruddin.
Lalu, KPK juga diminta mengawasi proses pendanaan makan sampai bus antar jemput para jamaah. Nazaruddin ingin pelaksanaan haji terakhir yang diurus Kementerian Agama tidak ada kendala.
“Insya Allah kami selalu menteri agama masih bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan ibadah haji ini,” terang Nazaruddin.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono siap membantu Kemenag memantau pelaksanaan haji tahun ini. Sejumlah model pencegahan rasuah sudah diberikan dalam pertemuan tersebut.
“Dan kita membahs beberapa hal terkait dengan mode kuota, pertanggungjawaban laporan keuangan dan hal-hal yang pernah dilihat atau diraskan oleh masyarakat dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun yang lalu,” ujar Agus.
Kemenag tidak datang sendiri dalam permintaan pemantauan pelaksanaan haji ini. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) juga hadir untuk mempelajari koordinasi tersebut, ke depannya. (P-5)
"Jadi hubungan antara ulama dengan umara itu dalam periode ini sangat bagus ya. Saya kira itu sangat positif untuk bangsa kita seperti sekarang ini,"
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Skema kerja sama yang akan dibahas meliputi kemungkinan program dual degree, joint faculty, maupun model pendidikan langsung dengan pengajar dari Universitas Al-Azhar.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Selain sumber dana ZIS tersebut, Islam juga memiliki instrumen lain seperti dana yang berasal dari sanksi atau denda untuk kemaslahatan umat.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved