Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada tanggal 12 sampai 14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Januari 2025.
Lokasi kegiatan pemagaran laut berada di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Tangerang yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Teluk Naga dengan panjang + 30,16 Km, serta di Kabupaten Bekasi tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Hanif menyatakan bahwa kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal.
“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Menteri Hanif pada Rabu (22/1).
Hanif menjelaskan untuk temuan di Kabupaten Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat terkait Persetujuan Lingkungannya.
Selain itu, Hanif menambahkan bahwa, potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, potensi konflik sosial ekonomi.
“Sebagai tindak lanjut hasil pengumpulan data dan informasi, Deputi Bidang Gakkum KLH akan melakukan kegiatan pemantauan kualitas air laut dan melibatkan ahli untuk melihat potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemagaran laut,” ujar Hanif.
“Jika dalam ditemukan pelanggaran atau alat bukti maka kami akan melakukan menegakkan hukum pidana maupun sengketa lingkungan hidup,” sambungnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, Rizal Irawan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pemasangan pagar laut. Hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah utara Kabupaten Tangerang terdapat 3 (tiga) entitas hukum yang diduga bertanggung jawab.
Dari ketiga usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak terdapat dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan pagar laut. Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang memiliki keahlian dalam merakit bagan yang berasal dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod dan Desa Kampung Melayu Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan sistem kerja borongan.
Bahan baku berupa bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakan di lokasi tertentu. Bambu dirakit di darat kemudian ditaruh di laut untuk selanjutnya ditarik menggunakan perahu ke lokasi pemasangan pagar.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian 6 m, tampak di permukaan perairan setinggi kurang lebih 2 s.d 3 m, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga karung berisi pasir yang berfungsi sebagai pemberat, di beberapa lokasi di dalam area pagar dibuat petak menjadi beberapa bidang dengan batas pagar bambu yang lebih sederhana.
Pada saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, kegiatan pembangunan pagar laut telah berhenti. Informasi dari masyarakat bahwa kegiatan sudah berhenti sejak Bulan Desember 2024. (Z-9)
Menteri LH mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk mengelola sampah secara efektif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Menteri LH mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan akibat kelalaian yang berujung pada pencemaran lingkungan.
Meskipun volumenya tidak signifikan setiap hari, akumulasi food waste dalam jangka panjang menjadi perhatian serius.
Di Indonesia, lanjut dia, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44% di antaranya masih menerapkan open dumping.
Salah satu poin utama dalam MoU ini adalah peningkatan jumlah dan kualitas sekolah Adiwiyata, yaitu sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam seluruh aktivitasnya.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved