Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri LH akan Periksa Kualitas Air Laut dan Sedimen Imbas Pagar Laut Ilegal

Devi Harahap
22/1/2025 20:52
Menteri LH akan Periksa Kualitas Air Laut dan Sedimen Imbas Pagar Laut Ilegal
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang.(Dok. Antara)

MENTERI Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada tanggal 12 sampai 14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Januari 2025.

Lokasi kegiatan pemagaran laut berada di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Tangerang yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Teluk Naga dengan panjang + 30,16 Km, serta di Kabupaten Bekasi tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Hanif menyatakan bahwa kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal.

“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Menteri Hanif pada Rabu (22/1).

Hanif menjelaskan untuk temuan di Kabupaten Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat terkait Persetujuan Lingkungannya.

Selain itu, Hanif menambahkan bahwa, potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, potensi konflik sosial ekonomi.

“Sebagai tindak lanjut hasil pengumpulan data dan informasi, Deputi Bidang Gakkum KLH akan melakukan kegiatan pemantauan kualitas air laut dan melibatkan ahli untuk melihat potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemagaran laut,” ujar Hanif.  

“Jika dalam ditemukan pelanggaran atau alat bukti maka kami akan melakukan menegakkan hukum pidana maupun sengketa lingkungan hidup,” sambungnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, Rizal Irawan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pemasangan pagar laut. Hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah utara Kabupaten Tangerang terdapat 3 (tiga) entitas hukum yang diduga bertanggung jawab.

Dari ketiga usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak terdapat dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan pagar laut. Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang memiliki keahlian dalam merakit bagan yang berasal dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod dan Desa Kampung Melayu Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan sistem kerja borongan.

Bahan baku berupa bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakan di lokasi tertentu. Bambu dirakit di darat kemudian ditaruh di laut untuk selanjutnya ditarik menggunakan perahu ke lokasi pemasangan pagar.

Struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian 6 m, tampak di permukaan perairan setinggi kurang lebih 2 s.d 3 m, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga karung berisi pasir yang berfungsi sebagai pemberat, di beberapa lokasi di dalam area pagar dibuat petak menjadi beberapa bidang dengan batas pagar bambu yang lebih sederhana.

Pada saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, kegiatan pembangunan pagar laut telah berhenti. Informasi dari masyarakat bahwa kegiatan sudah berhenti sejak Bulan Desember 2024. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya