Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada tanggal 12 sampai 14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Januari 2025.
Lokasi kegiatan pemagaran laut berada di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Tangerang yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Teluk Naga dengan panjang + 30,16 Km, serta di Kabupaten Bekasi tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Hanif menyatakan bahwa kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal.
“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Menteri Hanif pada Rabu (22/1).
Hanif menjelaskan untuk temuan di Kabupaten Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat terkait Persetujuan Lingkungannya.
Selain itu, Hanif menambahkan bahwa, potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, potensi konflik sosial ekonomi.
“Sebagai tindak lanjut hasil pengumpulan data dan informasi, Deputi Bidang Gakkum KLH akan melakukan kegiatan pemantauan kualitas air laut dan melibatkan ahli untuk melihat potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemagaran laut,” ujar Hanif.
“Jika dalam ditemukan pelanggaran atau alat bukti maka kami akan melakukan menegakkan hukum pidana maupun sengketa lingkungan hidup,” sambungnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, Rizal Irawan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pemasangan pagar laut. Hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah utara Kabupaten Tangerang terdapat 3 (tiga) entitas hukum yang diduga bertanggung jawab.
Dari ketiga usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak terdapat dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan pagar laut. Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang memiliki keahlian dalam merakit bagan yang berasal dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod dan Desa Kampung Melayu Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan sistem kerja borongan.
Bahan baku berupa bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakan di lokasi tertentu. Bambu dirakit di darat kemudian ditaruh di laut untuk selanjutnya ditarik menggunakan perahu ke lokasi pemasangan pagar.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian 6 m, tampak di permukaan perairan setinggi kurang lebih 2 s.d 3 m, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga karung berisi pasir yang berfungsi sebagai pemberat, di beberapa lokasi di dalam area pagar dibuat petak menjadi beberapa bidang dengan batas pagar bambu yang lebih sederhana.
Pada saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, kegiatan pembangunan pagar laut telah berhenti. Informasi dari masyarakat bahwa kegiatan sudah berhenti sejak Bulan Desember 2024. (Z-9)
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Bantuan tersebut didistribusikan ke Kabupaten Aceh Utara sebanyak 18 truk dan Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak tujuh truk,
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali pentingnya pemulihan kawasan Puncak sebagai hulu DAS Ciliwung yang menopang kehidupan di wilayah hilir.
Pihaknya menilai ada penyimpangan terhadap tata ruang Jabar, khususnya mengenai tata ruang kawasan Puncak yang notabenenya hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, daerah resapan air.
Menteri LH mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk mengelola sampah secara efektif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved