Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Menteri LH Minta Insinerator di Bandung Dihentikan: Jangan Atasi Sampah dengan Racuni Udara

Atalya Puspa    
17/1/2026 13:01
Menteri LH Minta Insinerator di Bandung Dihentikan: Jangan Atasi Sampah dengan Racuni Udara
Menteri LH saat kunjungan kerja di Bandung, Sabtu (17/1).(MI/Dok KLH)

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara. 

Ia menegaskan penanganan darurat sampah tidak boleh mengorbankan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan saat Menteri Hanif meninjau Tempat Penampungan Sementara (TPS) Batu Rengat dan Pasar Caringin, Bandung, Jumat (16/1/2026). 

Peninjauan dilakukan menyusul masih rendahnya kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung yang baru mencapai sekitar 22%.

“Jangan menyelesaikan darurat sampah dengan cara meracuni udara yang dihirup masyarakat,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu (17/1). 

Menurut Hanif, capaian pengelolaan sampah tersebut menunjukkan perlunya langkah perbaikan yang serius dan berkelanjutan dari pemerintah daerah. 

Ia meminta Wali Kota Bandung segera menghentikan seluruh fasilitas pembakaran sampah di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis dan baku mutu lingkungan dipenuhi.

Hanif menegaskan, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, termasuk insinerator, tidak boleh dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan. 

“Tidak ada pengecualian dalam perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan emisi, Menteri Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui pemilahan sejak sumber rumah tangga. 

Pemilahan dinilai krusial untuk mengurangi beban pengolahan di hilir sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.

Ia juga menyebut Refuse Derived Fuel (RDF) dapat menjadi salah satu opsi pengelolaan sampah, khususnya untuk fraksi sampah bernilai kalor tinggi. 

Namun, pemanfaatan RDF harus didukung pemilahan yang baik serta kesiapan mitra pengguna, dengan tetap mematuhi ketentuan lingkungan.

“RDF bisa menjadi bagian dari solusi, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai standar lingkungan,” kata Hanif.

KLH/BPLH, lanjut Hanif, akan terus melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di daerah. 

Meski demikian, ia menegaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sesuai mandat undang-undang.

“Kami siap mendampingi, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kunci. Pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas Hanif. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya