Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Ia menegaskan penanganan darurat sampah tidak boleh mengorbankan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan saat Menteri Hanif meninjau Tempat Penampungan Sementara (TPS) Batu Rengat dan Pasar Caringin, Bandung, Jumat (16/1/2026).
Peninjauan dilakukan menyusul masih rendahnya kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung yang baru mencapai sekitar 22%.
“Jangan menyelesaikan darurat sampah dengan cara meracuni udara yang dihirup masyarakat,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu (17/1).
Menurut Hanif, capaian pengelolaan sampah tersebut menunjukkan perlunya langkah perbaikan yang serius dan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Ia meminta Wali Kota Bandung segera menghentikan seluruh fasilitas pembakaran sampah di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis dan baku mutu lingkungan dipenuhi.
Hanif menegaskan, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, termasuk insinerator, tidak boleh dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.
“Tidak ada pengecualian dalam perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan emisi, Menteri Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui pemilahan sejak sumber rumah tangga.
Pemilahan dinilai krusial untuk mengurangi beban pengolahan di hilir sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.
Ia juga menyebut Refuse Derived Fuel (RDF) dapat menjadi salah satu opsi pengelolaan sampah, khususnya untuk fraksi sampah bernilai kalor tinggi.
Namun, pemanfaatan RDF harus didukung pemilahan yang baik serta kesiapan mitra pengguna, dengan tetap mematuhi ketentuan lingkungan.
“RDF bisa menjadi bagian dari solusi, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai standar lingkungan,” kata Hanif.
KLH/BPLH, lanjut Hanif, akan terus melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di daerah.
Meski demikian, ia menegaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sesuai mandat undang-undang.
“Kami siap mendampingi, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kunci. Pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas Hanif. (Z-1)
Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini.
DUA insinerator di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, akan segera dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved