Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PSIKOLOG anak dan keluarga Mira Amir menilai wacana pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak harus diperjelas batasannya.
Saat ini proses pembelajaran sekolah sudah mulai banyak menggunakan gawai bahkan ada yang memanfaatkan media sosial. Dengan begitu perlu dperjelas pembatasannya bagi anak sekolah dan pengawasannya.
"Kita perlu sepakati. Medsos ini covernya apa aja sih, apakah seperti Instagram, Facebook, atau TikTok. Tapi jika digunakan jalur komunikasi seperti WhatsApp apakah masih termasuk media sosial (medsos)," kata Mira saat dihubungi, Jumat (17/1).
Dengan begitu pembatasan pnggunaan medsos perlu dikaji lebih mendalam, dan perlu juga diperhitungkan untuk kebutuhan komunikasi, di mana anak-anak diberikan tanggung jawab oleh orangtua untuk upaya menjaga komunikasi yang sebaiknya diperbolehkan.
"Untuk komunikasi, karena kita juga sudah di era 5.0 seperti ini, kita juga tidak bisa mundur terlalu kebelakang. Ini udah masa kemajuan teknologi yang kita juga mau gak mau harus adaptasikan,"
Namun, secara garis besar jika pembatasan sosmed seperti TikTok, X, Facebook, Instagram, dan sebagainya ia setuju untuk ada pembatasan.
"Karena, waktu anak ini tidak terarah, gitu kan. Banyak hal-hal yang interaksi antar keluarga juga jadi terbatas. Orangtua seakan mengasuh anaknya dengan mempertontonkan sosial media dan unsur hiburan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyebut Presiden RI telah berikan lampu hijau untuk rencana pembatasan penggunaan medsos dan gadget untuk anak. (H-2)
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Dibutuhkan komitmen orangtua untuk membuat anak memiliki kesibukan lain selain bermain gawai, khususnya di momen libur Lebaran yang panjang.
Psikolog Sani B. Hermawan bagikan tips bangun kualitas kebersamaan orang tua & anak. Cukup 15 menit berkualitas untuk perkuat emotional attachment. Cek di sini!
Psikolog anak dan remaja, Vera Itabiliana, menyoroti bagaimana penggunaan media sosial dapat membawa pengaruh besar terhadap perkembangan psikologis remaja,
Tidak banyak orangtua yang sadar bahwa masa depan anak tidak terbentuk begitu saja. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan agar proses tumbuh kembang anak optimal.
SEJUMLAH anak tampak kerap memegang genital atau alat kelaminnya sehingga tak jarang orangtua merasa khawatir melihat kebiasaan tersebut. Ini penyebabnya kata psikolog.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved