Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mengkaji wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Wacana tersebut tengah dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, DPR mendengar ide pembatasan media sosial tersebut dan sudah sempat dibicarakan. Untuk itu, menurutnya DPR nantinya akan membahas hal itu lebih dalam.
"Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama," kata Dasco seperti dikutip Antara, Selasa (14/1).
Dia mengatakan hal yang bakal dikaji adalah dampak baik dan buruk, serta manfaatnya bila penggunaan media sosial dibatasi. Beberapa negara lain sudah membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa harus ada keberpihakan dari pemerintah untuk melindungi anak-anak bangsa dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Menurut dia, media sosial mempunyai dampak negatif yang sangat besar bagi anak-anak, khususnya yang di bawah umur. Dia mengatakan kemampuan anak-anak belum mumpuni untuk menyerap dan menyeleksi konten-konten di media sosial.
Dia belum bisa berspekulasi terkait potensi perancangan Undang-Undang untuk pembatasan penggunaan media sosial tersebut. Menurutnya Komisi I DPR RI pun akan mengkaji lebih lanjut.
"Jangan sampai anak-anak bangsa kita tumbuh dengan pemikiran atau konten yang mereka terima, yang tidak layak untuk seumur mereka dan berpotensi merusak jiwa dan pikiran mereka, dan bisa berdampak pada akhlak dan moral mereka," kata dia.
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tengah berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.
Meutya melanjutkan ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah lebih dulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Senin (13/1). (Ant/P-5)
GUBERNUR Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penyusunan regulasi pembatasan akses media sosial bagi pelajar, setelah adanya insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan aturan tentang pembatasan media sosial untuk anak-anak
Rencana pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak perlu didukung dengan kebijakan yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan dampaknya.
Pratikno mengatakan sedang menyaring inspirasi soal wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Pemerintah juga akan melakukan rapat kabinet membahas soal itu.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved