Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan aturan tentang pembatasan media sosial untuk anak-anak. Aturan itu saat ini masih dalam tahap kajian.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri (Prabowo) akan menyampaikan. Pada dasarnya prinsipnya bahwa sesuai masukan yang luar biasa dari publik pemerintah tengah menggodok, menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital," ujar Meutya seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Meutya menjelaskan pemerintah menampung berbagai masukan dari segala pihak. "Dan berbagai masukan tentu kita tampung. Saat ini dalam penggodokan akhir, nanti Pak Presiden yang akan menyampaikan kepada publik," bebernya.
Sebelumnya, Meutya Hafid menjelaskan mengenai dasar aturan yang akan dipakai jika pembatasan media sosial untuk anak-anak diterapkan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang bisa menjadi aturan dan dasar hukumnya.
"Kami ada beberapa pilihan, Pak Ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri),” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 4 Januari 2025. (P-4)
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid ingatkan orang tua batasi gadget anak saat Lebaran 2026 sebagai persiapan pemberlakuan PP Tunas pada 28 Maret mendatang.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved