Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PSIKOLOG Klinis Forensik dari Universitas Indonesia (UI) Kasandra Putranto mengungkapkan bahwa masalah gangguan kesehatan mental hingga hidup di lingkungan yang tidak aman dapat memicu terjadinya fenomena kekerasan pada anak.
"Fenomena kekerasan pada anak di Indonesia semakin meningkat karena beberapa faktor antara lain masalah sampai gangguan kesehatan mental pelaku," kata Kasandra, Selasa (14/1).
Kasandra mengatakan banyak pelaku kekerasan terhadap anak cenderung memiliki masalah bahkan gangguan kesehatan mental. Hal ini dapat menyebabkan mereka tidak mampu mengelola emosi dan perilaku, sehingga berpotensi melakukan kekerasan.
Fenomena kekerasan pada anak yang ditemukan dalam masyarakat, juga dapat diturunkan dari generasi ke generasi. Individu yang mengalami kekerasan di masa kecilnya mungkin akan mengulangi pola tersebut pada anak-anak mereka, menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus.
"Berikutnya ada karena tekanan ekonomi yang meningkat, terutama selama masa sulit seperti pandemi, dapat menyebabkan stres yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dapat memicu frustrasi dan agresi," ujar dia.
Menurut Kasandra, penyebab lain yang memicu fenomena itu adalah rendahnya kesadaran orangtua mengenai dampak buruk dari hukuman kekerasan juga berkontribusi pada fenomena ini.
"Banyak orangtua yang tidak menyadari bahwa tindakan kekerasan dapat memiliki efek jangka panjang pada perkembangan anak," ucap dia.
Sementara terkait lingkungan yang tidak aman, Kasandra mengatakan banyak anak merasa tidak aman di rumah mereka sendiri, dan kekerasan sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk anggota keluarga.
Hal ini menciptakan trauma yang mendalam dan mempengaruhi kesehatan mental anak.
Guna mencegah kasus tersebut semakin marak terjadi, Kasandra meminta pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak melalui kampanye dan program edukasi yang melibatkan sekolah, komunitas, dan media.
Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dan sosial, guna memastikan bahwa keluarga, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, memiliki akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan sosial yang memadai.
Di samping itu, pemerintah juga perlu menyediakan pelatihan bagi orangtua dan pengasuh tentang cara mendidik dan merawat anak dengan baik, serta menghindari kekerasan dalam pengasuhan.
Ia menilai kekerasan pada anak juga dapat diatasi dengan mendorong pembentukan kelompok dukungan di tingkat komunitas yang dapat membantu keluarga dalam mengatasi masalah yang berpotensi menyebabkan kekerasan, seperti masalah ekonomi atau kesehatan mental.
Perlu dipastikan juga bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban.
"Pemerintah juga sebaiknya memperkuat peran lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Perlindungan Anak (BPA) dalam melakukan pengawasan dan intervensi terhadap kasus-kasus kekerasan anak," kata Kasandra.
Saran lain yang ia berikan yakni dikembangkannya program intervensi dini untuk mengidentifikasi dan membantu anak-anak yang berisiko mengalami kekerasan atau penelantaran, menggaungkan kampanye anti-kekerasan, berkolaborasi dengan lembaga sosial masyarakat (LSM) hingga melakukan monitoring dan evaluasi. (Ant/Z-1)
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya dengan cara menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.
Meskipun angka ini masih cukup tinggi, jumlah kasus mengalami penurunan dibandingkan 2023 yang mencatat 634 kasus.
Kepolisian mengalami kesulitan melakukan penyelidikan lantaran tangkapan kamera pengawas (CCTV) pelat nomor pelaku buram.
Langkah pertama yang dapat orangtua lakukan, yakni mengenali dan mengakui setiap emosi yang dirasakan. Misalnya seperti marah, frustasi, hingga rasa cemas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved