Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RA, warga Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik pada anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Perbuatan keji itu dilakukan pada akhir Januari 2025 lalu hanya gegara kesal pada buah hatinya tersebut.
Akibat perbuatannya itu, RA, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya, Jumat (14/2).
"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun. Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei, sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Tobing.
Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya dengan cara menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka memasak air hingga mendidih, kemudian kembali menyiramkan air panas dari kompor tersebut ke kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," ujar Tobing.
Tidak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban.
Lalu tersangka pergi ke apotik membeli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Namun setelah tubuh korban diolesi salep, ternyata kondisinya semakin melepuh. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (H-2)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Meskipun angka ini masih cukup tinggi, jumlah kasus mengalami penurunan dibandingkan 2023 yang mencatat 634 kasus.
Kepolisian mengalami kesulitan melakukan penyelidikan lantaran tangkapan kamera pengawas (CCTV) pelat nomor pelaku buram.
Langkah pertama yang dapat orangtua lakukan, yakni mengenali dan mengakui setiap emosi yang dirasakan. Misalnya seperti marah, frustasi, hingga rasa cemas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved