Ibu di Sidoarjo Tega Siram Air Panas pada Anak Kandung

Hery Susetyo
15/2/2025 07:00
Ibu di Sidoarjo Tega Siram Air Panas pada Anak Kandung
Ilustrasi(MI/HERY SUSETYO)

RA, warga Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik pada anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Perbuatan keji itu dilakukan pada akhir Januari 2025 lalu hanya gegara kesal pada buah hatinya tersebut. 

Akibat perbuatannya itu, RA, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya, Jumat (14/2). 

"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun. Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei, sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Tobing. 

Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya dengan cara menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka memasak air hingga mendidih, kemudian kembali menyiramkan air panas dari kompor tersebut ke kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali. 

"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," ujar Tobing.

Tidak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban.

Lalu tersangka pergi ke apotik membeli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Namun setelah tubuh korban diolesi salep, ternyata kondisinya semakin melepuh. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya