Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DELAPAN delegasi Hakim Lingkungan Hidup Tiongkok mengunjungi Indonesia untuk audiensi terkait ekosistem gambut dan mangrove, serta upaya rehabilitasi dan penanganan hukum dalam kasus perusakan hutan. Agenda dalam kunjungan tersebut antara lain diskusi dan berbagi pengalaman terkait perlindungan gambut dan mangrove di Indonesia, dilanjutkan peninjauan ekosistem mangrove yang ada di TWA Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/12).
Senior Judge (Deputy Director – General Level) JIA Qinglin mengatakan bahwa gambut dan mangrove memiliki keterikatan yang erat dengan perubahan iklim. Sementara itu, iklim di dunia dipengaruhi oleh kondisi lingkungan secara global sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Ia juga mengatakan bahwa di Tiongkok, isu perubahan iklim dan pengurangan emisi karbon sudah gencar disuarakan.
Gambut di Indonesia sendiri merupakan gambut tropis terbesar dengan luas sekitar 13,9 juta hektare. Ekosistem ini memiliki fungsi yang besar dalam siklus hidrologi. Namun ia rentan terbakar saat musim kemarau yang panjang.
Keberadaan mangrove juga tidak kalah penting. Mangrove dinilai mampu menyerap karbon lebih baik daripada jenis pohon lain pada hutan terestrial. Namun, mangrove juga memiliki berbagai ancaman degradasi, terutama alih fungsi lahan.
Di Indonesia, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) diberikan mandate oleh presiden dalam melakukan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove selama 5 tahun terakhir. Keseriusan pemerintah dalam menangani hal itu menjadikan Indonesia sebagai show window dalam restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Kepala Kelompok Kerja Teknik Restorasi BRGM Agus Yasin memaparkan kepada delegasi Hakim Lingkungan Hidup Tiongkok bahwa di Indonesia, profil emisi karbon sangat dipengaruhi oleh kebakaran gambut. Karena itu menurunkan tingkat kebakaran di gambut akan berdampak besar pada tingkat emisi karbon yang dilepaskan.
“Selama ini BRGM menggunakan strategi 3R yaitu rewetting (pembasahan kembali area gambut), revegetasi (penanaman kembali lahan gambut), dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, sehingga pemanfaatan lahan gambut yang meningkatkan resiko kebakaran dapat ditekan,” ucap Agus seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/12).
Selanjutnya paparan terkait kegiatan rehabilitasi mangrove disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Masyarakat BRGM Nugroho S. Priyono. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi mangrove mengadopsi strategi 3M (memulihkan, meningkatkan dan mempertahankan) berdasarkan tingkat tutupan mangrove pada lokasi tersebut.
“Rehabilitasi mangrove di Indonesia lebih dititikberatkan sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan perlindungan terhadap coastal area. Karena itu perlu alternatif pilihan bagi masyarakat dalam mencari sumber penghidupan lain, terutama pada lokasi yang mengalami alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak. Pasalnya masyarakat tidak merasakan manfaat langsung dalam hal penyerapan karbon tersebut,” papar Nugroho.
Kepala Kelompok Kerja Kerjasama, Hukum dan Hubungan Masyarakat BRGM Didy Wurjanto juga turut hadir mendampingi para delegasi. Didy mengatakan, selama diskusi berlangsung, banyak pertanyaan yang muncul terkait kewenangan BRGM dalam memberikan sanksi pada kasus perusakan hutan mangrove. Namun sejauh ini BRGM tidak memiliki kewenangan tersebut.
Delegasi Hakim Lingkungan Tiongkok mengusulkan agar ke depannya BRGM dapat diberikan kewenangan dalam memberikan sanksi pada kasus perusakan mangrove, terutama pada areal yang masuk dalam kawasan hutan. Didy juga menambahkan bahwa peraturan tentang perlindungan mangrove di luar kawasan hutan juga sedang digodog oleh pemerintah, sebagai upaya untuk mencapai pemenuhan target NDC.
SUN Qian, Senior Judge Tiongkok mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh BRGM serta upaya-upaya yang telah dilakukan BRGM dalam memulihkan kondisi ekosistem gambut dan mangrove. Sun berharap ke depan pihaknya dan BRGM dapat menjalin kerja sama yang baik dalam konservasi alam sebagai upaya ketahanan iklim baik dari segi teknis hingga regulasi yang berlaku. (H-3)
Kolaborasi antara IPB University dengan Kyoto University bertujuan meningkatkan peran masyarakat sebagai ujung tombak dalam penuntasan masalah gambut yang masih berkelindan di tanah air,
Kubah gambut merupakan sumber air yang sangat penting bagi kesehatan tanah di sekitarnya, terutama saat musim kemarau.
Buruknya perlakuan terhadap ekosistem gambut pun menyebabkan kerentanan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ikut meningkat.
Juru Kampanye Pantau Gambut Abil Salsabila memaparkan sejumlah temuan terkait kondisi gambut di Tanah Air.
Dana RBP REDD+ GCF merupakan dana untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui upaya perlindungan dan rehabilitasi hutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved