Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut, Wahyu Perdana menilai bahwa upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut di Indonesia masih belum menunjukkan capaian signifikan, meski menjadi salah satu agenda prioritas dalam kebijakan iklim nasional dan kerap disorot dalam forum internasional seperti Conference of the Parties (COP).
Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali komitmennya melalui Indonesia’s Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang disampaikan ke UNFCCC. Namun, data historis menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca (GRK) dari lahan gambut serta kebakaran hutan masih menjadi kontributor utama peningkatan emisi nasional.
"Meskipun isu pemulihan gambut sering menjadi sorotan utama dalam forum internasional seperti COP, realisasinya di lapangan belum menunjukkan capaian yang signifikan," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (13/11).
Ia mengatakan, berbagai kebijakan telah diambil pemerintah, mulai dari pembentukan lembaga khusus, penerbitan regulasi teknis, hingga memasukkan isu gambut dalam dokumen kebijakan iklim nasional. Namun, efektivitasnya dinilai masih jauh dari memadai.
Analisis Pantau Gambut menunjukkan bahwa lonjakan titik panas di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) meningkat tajam, yakni empat kali lipat dari 3.157 titik pada Juli 2023 (tahun El Nino) menjadi 13.608 titik pada Juli 2025.
Wahyu menegaskan bahwa persoalan utama tidak hanya disebabkan oleh cuaca ekstrem.
"Lonjakan titik panas di KHG bukan sekadar akibat fenomena iklim, tetapi masalah tata kelola konsesi yang tidak pernah benar-benar dibenahi. Pengawasan lemah, penegakan hukum tidak tegas, dan praktik perusahaan yang merusak justru menjadi faktor paling menentukan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme berbasis pasar seperti perdagangan karbon atau skema offset juga tidak akan menyelesaikan akar permasalahan.
"Pemulihan gambut tidak bisa hanya bertumpu pada offset emisi. Selama kanal-kanal masih dibuka, izin tumpang tindih, dan perusahaan tidak bertanggung jawab, maka kebakarannya akan terus berulang," ucapnya.
Pendekatan pemulihan yang efektif, menurutnya, harus bertumpu pada prinsip perlindungan ekosistem dan penerapan strict liability bagi korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tanpa penegakan hukum yang tegas dan pembenahan tata kelola di wilayah gambut, upaya pemulihan diperkirakan tidak akan mampu mengimbangi laju degradasi dan peningkatan emisi yang terus terjadi," tuturnya. (H-1)
KLH/BPLH meluncurkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai ujung tombak pemulihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved