Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerhati Pendidikan UGM Usulkan Pengelola Beasiswa PAUD Hingga Kuliah Wajib Terintegrasi

Syarief Oebadillah
06/12/2024 09:30
Pemerhati Pendidikan UGM Usulkan Pengelola Beasiswa PAUD Hingga Kuliah Wajib Terintegrasi
Guru menyampaikan materi pelajaran pendidikan moral kepada siswa di SMA 6 Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (20/8/2024)(antara/MUHAMMAD IZFALDI )

PEMERHATI pendidikan berharap Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dapat terus melanjutkan peran dan tugasnya. Hal ini muncul kekhawatiran dalam keberlanjutan pembiayaan pendidikan Indonesia karena pecahnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga kementerian.

Meski penyaluran dana pendidikan tetap berlanjut pada 2024, tetapi muncul kebingungan atas kondisi pecahnya Kemendikbudristek. Melalui Surat edaran Puslapdik nomor 1947/J5/LP.01.00/2024 pada 23 November 2024 menyatakan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD-SMA sederajat tahun 2024. Penetapan dan penyaluran itu itu telah dilaksanakan pada 3 Desember 2024.

Pemerhati Pendidikan UGM Budi Santoso Wignyosukarto dalam keterangannya menilai integrasi sistem pembiayaan pendidikan dalam satu wadah tetap diperlukan untuk mempermudah koordinasi. Dengan pecahnya Kemendikbudristek menjadi Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar-Menengah, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tugas Puslapdik harus tetap berjalan.

"Bantuan pemerintah untuk pembangunan sosial, dalam hal ini pendidikan, harus dijalankan oleh satu instansi agar data yang ada tidak saling tumpang tindih," kata Budi.

Budi menegaskan, upaya itu pun diperlukan dalam memastikan arahan bantuan bisa tepat sasaran. "Orang tidak boleh seenaknya ambil bidang sekolah, harus ada arahan sesuai dengan tujuan pembangunan. Misal  negara membutuhkan tenaga terampil di bidang tertentu, maka subsidi beasiswanya diarahkan ke sana. Itu gunanya Puslapdik," ujar Budi. 

Menurut Budi, jika kewenangan tersebut nantinya dipecah dalam beberapa lembaga yang berbeda, kesulitan koordinasi pasti akan muncul. Tidak dipungkiri, dalam satu lembaga saja, koordinasi terkadang tidak berjalan baik, lebih lagi jika berbeda. Dia menyoroti dengan kondisi setiap sektor mempunyai ambisi dan program percepatan masing-masing dan  mungkin tidak terstruktur secara nasional.

"Dengan kemajuan teknologi, harusnya birokrasi bisa dikecilkan, agar mudah koordinasinya, tapi ternyata saat ini malah dibesarkan, dipecah-pecah lagi, apa tidak semakin menyulitkan koordinasi?" ujarnya.

Pasalnya, saat program berjalan dengan melibatkan banyak kementerian, aturan turunan yang diterima ke daerah seringkali akhirnya berbenturan. Kondisi itu akan semakin memperburuk koordinasi yang sebelumnya sulit dilakukan.

Hemat dia,pemerintah perlu terus mendorong peran dan tugas Puslapdik jika memang yang dimaksudkan sebagai institusi yang memikirkan pembiayaan pendidikan bagi rakyat sejak kecil hingga menjadi pekerja yang mendukung pembangunan bangsa. Ia berpendapat sangat memungkinkan Puslapdik tetap berperan dan mengelola biaya pendidikan dari jenjang PAUD hingga Kuliah walaupun dibiayai tiga kementerian.

"Mestinya bisa, misal dibawah Kemenko PMK," ujar Budi mengusulkan untuk membuat tugas Puslapdik terus berjalan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah setuju dengan ide untuk membuat Puslapdik menjadi lembaga tersendiri dalam mengelola pembiayaan pendidikan. Puslapdik dinilai memang sangat mungkin menjadi lembaga sendiri jika memang adanya kebutuhan.

Opsi tersebut agar bisa menjawab kekhawatiran masalah penanganan yang muncul akibat terpecahnya kementerian. Trubus mengingatkan, ketiga kementerian harus melakukan perundingan dalam menentukan posisi Puslapdik. "Sebaiknya peran Puslapdik ini dilanjutkan karena sebagian dari tupoksi mencerdaskan kehidupan bangsa. Harus ada aturan yang disesuaikan lagi untuk menjalankannya," kata Trubus menegaskan.

Trubus melihat, meski bergerak dalam bidang pendidikan, kementerian yang sudah terpecah tidak dapat dipungkiri akan memiliki ego sektoral masing-masing dan sering kali tidak saling terintegrasi. Selain itu, dia pun menyoroti anggaran yang juga dipecah akan menyebabkan penyaluran bantuan akan semakin kecil. 

"Terputus karena sudah lain meja, berarti birokrasi beda, pengambil kebijakan beda, ini ngga ada keberlanjutan, keberlangsungan PAUD ke pendidikan tinggi ini akhirnya terkendala," kata Trubus.

Berdasarkan surat edaran dari Puslapdik,  jumlah penerima PIP dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK sebanyak 155.885 peserta didik. Dana yang tersalurkan adalah Rp107.797.950.000 dengan jumlah yang berbeda untuk setiap peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya