Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARA pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman karena aturannya telah menjadi undang-undang selama cukup lama.
"Kita mendesak pemerintah untuk segera menerapkan produk wajib bersertifikasi halal. Karena masa sosialisasinya ini sudah terlalu lama. Sudah lima tahun," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli saat menggelar konferensi pers, Senin (6/10).
Aturan sertifikasi halal di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sudah mendapat kajian yang mendalam dari para akademisi dan praktisi sejak lama hingga akhirnya dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas merumuskan, menyosialisasikan, hingga melakukan registrasi produk.
Baca juga : "Tuyul", "Tuak" dan "Beer" Dapat Sertifikat Halal, YLKI: Melanggar Penamaan Produk
Aturan tersebut menyatakan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
"Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya menyangkut agama, namun juga kesehatan. Dalam aturannya, produk yang dihasilkan harus punya jaminan kesehatan untuk orang banyak," kata Mahalli.
Menurut Mahalli, aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan semua pihak.
Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM
"Indonesia pun selayaknya jadi garda terdepan untuk melaksanakan ini mengingat jumlah penduduk muslim kita yang terbesar di dunia. Jangan sampai kita hanya jadi penonton produk halal diterapkan di negara lain," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong aturan jaminan wajib sertifikasi halal untuk segera diterapkan tanpa ada keraguan di dalamnya.
"Kita sangat mendukung untuk segera diterapkan. Kita juga optimistis kalau ini diterapkan secara kelogistikan menjadi yang terdepan dan terbaik," katanya.
Baca juga : Pilihan Makanan dan Minuman Sehat untuk Jantung yang Optimal
Pihaknya juga mendukung aturan wajib sertifikasi halal ini akan membawa dampak positif di bidang depo kontainer. Pasalnya, setiap kontainer yang tadinya membawa bahan kimia dan sebagainya harus steril berdasarkan aturan JPH.
Produk yang wajib bersertifikasi halal tidak hanya meliputi produk makanan dan minuman, namun juga menyangkut bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi seperti penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional hingga denda Rp2 miliar.
Baca juga : Menag Kunjungan ke Eropa, Jalin Kerja Sama Sertifikasi dengan Lembaga Halal Luar Negeri
Sertifikasi halal berlaku selama empat tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha disarankan untuk melakukan perpanjangan.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. (Z-1)
Dengan selesainya sertifikasi halal itu diharapkan produk dari Rumah Cokelat Lung Anai bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen sebagai produk olahan cokelat terpercaya.
Pak Gembus juga bermaksud memperluas cabangnya di seluruh Malaysia dengan menargetkan pembukaan lebih dari 40 cabang baru.
Selama ini kerja sama untuk menciptakan ekosistem halal khusunya di Bandung dan sekitarnya sudah maksimal
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hipmi Jaya dan Jakarta Timur konsisten mengedukasi usaha mikro kecil dan menengah (UKM) makanan serta minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kurangnya perlindungan dari pemerintah untuk penetapan harga akan memperlebar kesenjangan gender dalam pertanian.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pesimistis terhadap realisasi program pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui Electronic Road Pricing atau jalan berbayar elektronik
Massa pun semakin beringas. Aksi lempar-lemparan batu dan bom molotov tak bisa terhindarkan. Di lokasi bentrokan, aparat membalas dengan water cannon dan menembakkan gas air mata
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi-fraksi tidak ada perbedaan pandangan kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rancangan beleid tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved