Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARA pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman karena aturannya telah menjadi undang-undang selama cukup lama.
"Kita mendesak pemerintah untuk segera menerapkan produk wajib bersertifikasi halal. Karena masa sosialisasinya ini sudah terlalu lama. Sudah lima tahun," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli saat menggelar konferensi pers, Senin (6/10).
Aturan sertifikasi halal di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sudah mendapat kajian yang mendalam dari para akademisi dan praktisi sejak lama hingga akhirnya dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas merumuskan, menyosialisasikan, hingga melakukan registrasi produk.
Baca juga : "Tuyul", "Tuak" dan "Beer" Dapat Sertifikat Halal, YLKI: Melanggar Penamaan Produk
Aturan tersebut menyatakan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
"Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya menyangkut agama, namun juga kesehatan. Dalam aturannya, produk yang dihasilkan harus punya jaminan kesehatan untuk orang banyak," kata Mahalli.
Menurut Mahalli, aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan semua pihak.
Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM
"Indonesia pun selayaknya jadi garda terdepan untuk melaksanakan ini mengingat jumlah penduduk muslim kita yang terbesar di dunia. Jangan sampai kita hanya jadi penonton produk halal diterapkan di negara lain," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong aturan jaminan wajib sertifikasi halal untuk segera diterapkan tanpa ada keraguan di dalamnya.
"Kita sangat mendukung untuk segera diterapkan. Kita juga optimistis kalau ini diterapkan secara kelogistikan menjadi yang terdepan dan terbaik," katanya.
Baca juga : Pilihan Makanan dan Minuman Sehat untuk Jantung yang Optimal
Pihaknya juga mendukung aturan wajib sertifikasi halal ini akan membawa dampak positif di bidang depo kontainer. Pasalnya, setiap kontainer yang tadinya membawa bahan kimia dan sebagainya harus steril berdasarkan aturan JPH.
Produk yang wajib bersertifikasi halal tidak hanya meliputi produk makanan dan minuman, namun juga menyangkut bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi seperti penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional hingga denda Rp2 miliar.
Baca juga : Menag Kunjungan ke Eropa, Jalin Kerja Sama Sertifikasi dengan Lembaga Halal Luar Negeri
Sertifikasi halal berlaku selama empat tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha disarankan untuk melakukan perpanjangan.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. (Z-1)
SERTIFIKASI halal di Indonesia semakin menjadi hal yang bisa membantu meningkatkan daya saing dan layanan, serta meningkatkan tingkat kepercayaan pelanggan.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved