Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman karena aturannya telah menjadi undang-undang selama cukup lama.
"Kita mendesak pemerintah untuk segera menerapkan produk wajib bersertifikasi halal. Karena masa sosialisasinya ini sudah terlalu lama. Sudah lima tahun," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli saat menggelar konferensi pers, Senin (6/10).
Aturan sertifikasi halal di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sudah mendapat kajian yang mendalam dari para akademisi dan praktisi sejak lama hingga akhirnya dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas merumuskan, menyosialisasikan, hingga melakukan registrasi produk.
Baca juga : "Tuyul", "Tuak" dan "Beer" Dapat Sertifikat Halal, YLKI: Melanggar Penamaan Produk
Aturan tersebut menyatakan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
MI/HO--Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli "Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya menyangkut agama, namun juga kesehatan. Dalam aturannya, produk yang dihasilkan harus punya jaminan kesehatan untuk orang banyak," kata Mahalli.
Menurut Mahalli, aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan semua pihak.
Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM
"Indonesia pun selayaknya jadi garda terdepan untuk melaksanakan ini mengingat jumlah penduduk muslim kita yang terbesar di dunia. Jangan sampai kita hanya jadi penonton produk halal diterapkan di negara lain," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong aturan jaminan wajib sertifikasi halal untuk segera diterapkan tanpa ada keraguan di dalamnya.
"Kita sangat mendukung untuk segera diterapkan. Kita juga optimistis kalau ini diterapkan secara kelogistikan menjadi yang terdepan dan terbaik," katanya.
Baca juga : Pilihan Makanan dan Minuman Sehat untuk Jantung yang Optimal
Pihaknya juga mendukung aturan wajib sertifikasi halal ini akan membawa dampak positif di bidang depo kontainer. Pasalnya, setiap kontainer yang tadinya membawa bahan kimia dan sebagainya harus steril berdasarkan aturan JPH.
Produk yang wajib bersertifikasi halal tidak hanya meliputi produk makanan dan minuman, namun juga menyangkut bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi seperti penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional hingga denda Rp2 miliar.
Baca juga : Menag Kunjungan ke Eropa, Jalin Kerja Sama Sertifikasi dengan Lembaga Halal Luar Negeri
Sertifikasi halal berlaku selama empat tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha disarankan untuk melakukan perpanjangan.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. (Z-1)
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved