Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM
PENGURUS Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan penamaan produk pangan seharusnya sudah sesuai dengan SNI dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga tidak memunculkan kebimbangan di masyarakat.
"Penamaan produk halal, sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Bahwa pelaku usaha tidak dapat mendaftarkan nama produk halal yang bertentangan dengan Akidah Islam, kekufuran, dan bertentangan dengan norma masyarakat," kata Agus saat dihubungi, Jumat (4/10).
Baca juga : BPJPH Jelaskan Produk "Tuyul" , "Tuak" dan "Beer" yang Dapat Sertifikat Halal
Diberitakan sebelumnya, beredar video berisi adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Baca juga : MUI Minta Self Declare Sertifikasi Halal Dihentikan
Penamaan produk juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal bahwa produk yang sedang banyak diperbincangkan, berkaitan dengan nama produk dan bukan pada kehalalan produknya.
"Kendati bukan permasalahan kekehalalan produknya, tetapi pemberian nama yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan Fatwa MUI, jelas merupakan bentuk pelanggaran," ujarnya.
Dengan demikian, ia menegaskan produk yang dinyatakan halal tetapi yang menggunakan nama tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang sudah termaktb dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI No 44 tahun 2020.
"Maka perlu untuk ditarik dari peredaran agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Serta memberi kepastian bagi konsumen (muslim) dalam mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal," jelasnya. (H-3)
Permen jeli Yupi ambil bagian dalam perhelatan Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Indonesia memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang tercantum dalam HAS 23000, dan sistem ini akan terus diperbaiki dengan fokus pada ketertelusuran produk.
AEON telah meraih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk seluruh gerai AEON, melalui pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di LPPOM MUI.
Pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Hal ini akan mempermudah para pengusaha di luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved