Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM
PENGURUS Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan penamaan produk pangan seharusnya sudah sesuai dengan SNI dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga tidak memunculkan kebimbangan di masyarakat.
"Penamaan produk halal, sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Bahwa pelaku usaha tidak dapat mendaftarkan nama produk halal yang bertentangan dengan Akidah Islam, kekufuran, dan bertentangan dengan norma masyarakat," kata Agus saat dihubungi, Jumat (4/10).
Baca juga : BPJPH Jelaskan Produk "Tuyul" , "Tuak" dan "Beer" yang Dapat Sertifikat Halal
Diberitakan sebelumnya, beredar video berisi adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Baca juga : MUI Minta Self Declare Sertifikasi Halal Dihentikan
Penamaan produk juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal bahwa produk yang sedang banyak diperbincangkan, berkaitan dengan nama produk dan bukan pada kehalalan produknya.
"Kendati bukan permasalahan kekehalalan produknya, tetapi pemberian nama yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan Fatwa MUI, jelas merupakan bentuk pelanggaran," ujarnya.
Dengan demikian, ia menegaskan produk yang dinyatakan halal tetapi yang menggunakan nama tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang sudah termaktb dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI No 44 tahun 2020.
"Maka perlu untuk ditarik dari peredaran agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Serta memberi kepastian bagi konsumen (muslim) dalam mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal," jelasnya. (H-3)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diposisikan sebagai platform kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ekonomi halal dari negara D-8.
Komitmen terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional terus ditunjukkan oleh para pelaku usaha melalui partisipasi aktif dalam berbagai ajang festival bergengsi sepanjang 2025.
Posisi Indonesia di industri halal global masih belum optimal.
AEON telah meraih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk seluruh gerai AEON, melalui pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di LPPOM MUI.
Pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Hal ini akan mempermudah para pengusaha di luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved