Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Baru-baru ini beredar video berisi adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan beberapa hal.
“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, Selasa (1/10).
Baca juga : BPJPH Sebut Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian, Bukan Kendaraan Pengangkut
“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” sambungnya.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjutnya menjelaskan.
Baca juga : Program E-Learning Perluas Akses Pelatihan dan Edukasi Halal
Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.
Data tersebut, lanjutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.
Baca juga : BPJPH Datangi Tempat Usaha Mudahkan Sertifikasi Halal
Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro, masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.
“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya.” tegas Dzikro.
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” pungkasnya. (H-3)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Industri halal memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Jemari telah berada di jalan tepat dengan mengambil peran sebagai mitra BPJPH dan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam dunia halal.
UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global.
Masyarakat berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas tinggi.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved