Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sepekan terakhir, media sosial ramai memberitakan produk makanan dan minuman dengan penamaan "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini tidak sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Baca juga : BPJPH Jelaskan Produk "Tuyul" , "Tuak" dan "Beer" yang Dapat Sertifikat Halal
Dalam rilis persnya pada tanggal 1 Oktober 2024, BPJPH menegaskan dua hal:
Pertama, persoalan ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan soal kehalalan produknya. Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, terkait data, BPJPH menyebutkan bahwa terdapat 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal dan telah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Atas pernyataan tersebut, LPPOM melakukan penelusuran internal dengan hasil sebagai berikut:
Baca juga : Tas Kulit Bersertifikasi Halal Pertama di Dunia Ciptaan Indonesia Hadir di Islamic Book Fair 2024
Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine.” Semua produk tersebut berupa kosmetik, di mana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan rasa atau aroma). Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” untuk menunjukkan jenis warna “wine” pada produk non-pangan diperbolehkan.
Produk dengan nama “bir” hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr, yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut sudah dikenal lama di masyarakat sebagai produk minuman tradisional non-khamr.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap tiga produk dengan nama “beer” yang melakukan pemeriksaan melalui LPH LPPOM:
Baca juga : Hanya 1,2 Persen Restoran dan Hotel yang Tersertifikasi, Mampukah Penuhi Target WHO?
a. Beer Strudel: Nomor SH BPJPH ID32110000651650922, diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
b. Beer Stroganoff: SH BPJPH No. ID34220000185660321, diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 oleh Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
c. Ginger Beer: SH BPJPH No. ID52320000072060221, diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 oleh Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021.
Baca juga : Program E-Learning Perluas Akses Pelatihan dan Edukasi Halal
Proses pemeriksaan halal yang dilakukan oleh LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama "tuyul" dan "tuak."
LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan guna menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas.
LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan. #MIA (RO/Z-10)
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diposisikan sebagai platform kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ekonomi halal dari negara D-8.
Komitmen terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional terus ditunjukkan oleh para pelaku usaha melalui partisipasi aktif dalam berbagai ajang festival bergengsi sepanjang 2025.
Posisi Indonesia di industri halal global masih belum optimal.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Dalam AOAC Southeast Asia (SEA) Annual Conference 2025 di Bangkok, Thailand, Laboratorium LPPOM MUI tampil sebagai salah satu pembicara utama.
Dalam AOAC Southeast Asia (SEA) Annual Conference 2025 di Bangkok, Thailand, Laboratorium LPPOM MUI tampil sebagai salah satu pembicara utama.
LPH LPPOM meraih penghargaan internasional, GIFA Championship Award 2025 untuk kategori Sertifikasi Halal.
Dugaan penggunaan lemak babi dalam baki stainless steel impor untuk program Makan Bergizi Gratis memicu sorotan soal halal, thayyib, dan keamanan pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved