Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
DALAM sepekan terakhir, media sosial ramai memberitakan produk makanan dan minuman dengan penamaan "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini tidak sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Baca juga : BPJPH Jelaskan Produk "Tuyul" , "Tuak" dan "Beer" yang Dapat Sertifikat Halal
Dalam rilis persnya pada tanggal 1 Oktober 2024, BPJPH menegaskan dua hal:
Pertama, persoalan ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan soal kehalalan produknya. Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, terkait data, BPJPH menyebutkan bahwa terdapat 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal dan telah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Atas pernyataan tersebut, LPPOM melakukan penelusuran internal dengan hasil sebagai berikut:
Baca juga : Tas Kulit Bersertifikasi Halal Pertama di Dunia Ciptaan Indonesia Hadir di Islamic Book Fair 2024
Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine.” Semua produk tersebut berupa kosmetik, di mana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan rasa atau aroma). Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” untuk menunjukkan jenis warna “wine” pada produk non-pangan diperbolehkan.
Produk dengan nama “bir” hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr, yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut sudah dikenal lama di masyarakat sebagai produk minuman tradisional non-khamr.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap tiga produk dengan nama “beer” yang melakukan pemeriksaan melalui LPH LPPOM:
Baca juga : Hanya 1,2 Persen Restoran dan Hotel yang Tersertifikasi, Mampukah Penuhi Target WHO?
a. Beer Strudel: Nomor SH BPJPH ID32110000651650922, diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
b. Beer Stroganoff: SH BPJPH No. ID34220000185660321, diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 oleh Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
c. Ginger Beer: SH BPJPH No. ID52320000072060221, diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 oleh Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021.
Baca juga : Program E-Learning Perluas Akses Pelatihan dan Edukasi Halal
Proses pemeriksaan halal yang dilakukan oleh LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama "tuyul" dan "tuak."
LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan guna menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas.
LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan. #MIA (RO/Z-10)
Permen jeli Yupi ambil bagian dalam perhelatan Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Indonesia memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang tercantum dalam HAS 23000, dan sistem ini akan terus diperbaiki dengan fokus pada ketertelusuran produk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved