Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hanya 1,2 Persen Restoran dan Hotel yang Tersertifikasi, Mampukah Penuhi Target WHO?

 Gana Buana
17/8/2024 13:37
Hanya 1,2 Persen Restoran dan Hotel yang Tersertifikasi, Mampukah Penuhi Target WHO?
Tantangan sertifikasi halal industri perhotelan dan restoran(Dok. LPPOM)

PEMERINTAH terus mendorong pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, seiring dengan tenggat waktu yang semakin dekat.

Salah satu sektor yang harus segera memenuhi regulasi ini adalah industri perhotelan. Namun, saat ini, baru sekitar 1,2% restoran di hotel-hotel Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

Pertanyaannya, apakah industri perhotelan mampu memenuhi tuntutan sertifikasi ini tepat waktu?

Baca juga : Kemenag: Sertifikasi Halal Permen Yupi Sedang Berproses

Batas akhir untuk memperoleh sertifikasi halal jatuh pada 17 Oktober 2024.

Kewajiban ini berlaku untuk berbagai produk, termasuk makanan dan minuman akhir, bahan baku dan tambahan, jasa penyembelihan, serta semua jasa terkait yang mendukung penyajian makanan hingga sampai ke konsumen, termasuk restoran di hotel.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, menyebutkan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini menjadi tantangan berat bagi industri perhotelan.

Baca juga : Kemendag Terus Dampingi UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Halal

Ia mengungkapkan hal ini dalam seminar bertajuk “The Future of Hospitality: Integrating Halal and Hygiene in Hotel and Restaurant” yang diadakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada 12 Agustus 2024 di Auditorium Sukarman, Perpusnas Republik Indonesia.

Salah satu tantangan utama adalah jumlah lembaga pemeriksa halal (LPH) yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah hotel di Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga awal 2024 terdapat 4.125 hotel di seluruh Indonesia, namun baru 49 hotel atau sekitar 1,2% yang telah tersertifikasi halal.

Baca juga : Jalani Prinsip Keberlanjutan, Jurus Industri Perhotelan Pikat Wisatawan

Dari jumlah tersebut, 48 hotel menggunakan layanan LPH LPPOM, yang dikenal mampu menyediakan pemeriksaan kehalalan dengan cepat, terjangkau, dan mudah.

“Halal berkaitan dengan pemisahan antara yang halal dan haram, serta aspek kebersihan. Semula, ini adalah layanan tambahan bagi perhotelan. Namun, jumlah LPH yang ada, terutama di luar Pulau Jawa, belum cukup untuk mengakomodasi kebutuhan hotel-hotel di daerah. Akibatnya, biaya sertifikasi halal menjadi lebih tinggi karena auditor harus didatangkan dari Pulau Jawa,” jelas Maulana.

Ia menambahkan bahwa LPPOM merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Baca juga : Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Sudamala Resort Ubud

Oleh karena itu, Maulana menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperlancar proses sertifikasi halal di sektor perhotelan.

Tantangan lain yang dihadapi industri perhotelan adalah kebutuhan untuk terus mengikuti tren yang ada, termasuk perubahan menu dan nama di restoran hotel.

Menurut Maulana, setiap perubahan ini, meski hanya pada nama dan tidak mengubah bahan, tetap memerlukan pengajuan pengembangan produk baru yang pada akhirnya meningkatkan biaya.

“Regulasi Jaminan Produk Halal memang membawa berbagai masalah, karena biaya terus meningkat. Kami tengah mengusulkan revisi terhadap regulasi yang ada. Penting untuk memastikan sertifikasi halal dapat dilakukan dalam skala besar tanpa menghambat kelancaran usaha,” tegasnya.

Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM Muslich, mengimbau para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal ini.

Ia menegaskan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dengan durasi maksimal 25 hari untuk dalam negeri dan 30 hari untuk luar negeri.

LPPOM sendiri telah meluncurkan sejumlah program untuk mempercepat proses sertifikasi halal.

Berdasarkan data Juni 2024, LPPOM mampu menyelesaikan pemeriksaan kehalalan rata-rata dalam waktu 9 hari kerja.

Selain itu, LPPOM memiliki 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal di berbagai daerah.

LPPOM juga menyediakan sertifikasi halal secara gratis melalui kerja sama CSR dengan berbagai pihak.

“Kami telah mempersiapkan berbagai program untuk memastikan target terpenuhi. Terkait perubahan regulasi, itu merupakan kewenangan pemerintah. Yang bisa kita lakukan adalah bersiap,” ujar Muslich.

Sertifikasi halal, tambah Muslich, memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan berasal dari sumber yang suci dan tidak terkontaminasi selama proses penanganan, sebagaimana dibuktikan melalui proses audit.

Untuk restoran di dalam hotel, seluruhnya bisa disertifikasi halal selama tidak memproduksi makanan haram atau khamr.

“Namun, jika hotel tetap ingin menjual menu yang tidak halal, regulasi memperbolehkan asalkan dipisahkan dari restoran halal dan diberikan keterangan jelas bahwa produk atau menu tersebut tidak halal,” jelasnya.

Seminar “The Future of Hospitality: Integrating Halal and Hygiene in Hotel and Restaurant” merupakan upaya LPPOM dalam mengedukasi pelaku usaha, khususnya di industri perhotelan, mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Hadir dalam acara tersebut antara lain LPPOM MUI Laboratory Expert Priyo Wahyudi, Corporate Marketing Manager Alia Hotel Management Nikko Rosanno, dan AVP of QAQC Kenangan Group Sally Rachmatika.

LPPOM juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696.

Pelaku usaha juga dapat mempelajari lebih lanjut proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang rutin diselenggarakan setiap minggu. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.

Untuk memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mencari referensi produk halal, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI di Google Playstore, serta website BPJPH. LPPOM juga secara aktif melakukan edukasi halal melalui media sosial (@lppom_mui). (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya