Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka mendukung percepatan sertifikasi halal, menciptakan daya saing, dan perlindungan konsumen, saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkontribusi dalam pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Undang-Undang itu menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Khusus produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikasi halal per 17 Oktober 2024 dan diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024," kata Moga di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : Insentif Pendamping Proses Produk Halal Cair hingga Rp81 Miliar
Penyelenggaraan jaminan produk halal, lanjut Moga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jendral perdagangan dalam Negeri, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional pada 2023 telah melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM.
Kegiatan pendampingan sertifikasi halal tersebut yakni asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga pendukungan sertifikasi halal.
Baca juga : BPJPH Tegaskan Butuh Sinergi dan Kolaborasi untuk Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal
"Penyelenggaraan sertifikasi halal pada hari ini akan dilakukan secara simbolis kepada enam UMKM selaku perwakilan dari 223 UMKM sebagai apresiasi Kementerian Perdagangan kepada para pelaku UMKM yang telah menemukan komitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk UMKM yang berkontribusi oleh masyarakat," ungkapnya.
Dengan diserahkannya sertifikat halal itu, Moga berharap para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKM yang lain untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen.
Penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri merupakan tugas bersama pemerintah yang pelaksanaannya dijabarkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Kementerian Perdagangan serta kementerian dan lembaga lainnya.
"Harapan perjanjian kerjasama tersebut dapat menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam implementasi sertifikasi halal dan melaksanakan pengawasan di bidang perdagangan serta berkoordinasi sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan," pungkasnya. (Z-1)
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diposisikan sebagai platform kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ekonomi halal dari negara D-8.
Komitmen terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional terus ditunjukkan oleh para pelaku usaha melalui partisipasi aktif dalam berbagai ajang festival bergengsi sepanjang 2025.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved