Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka mendukung percepatan sertifikasi halal, menciptakan daya saing, dan perlindungan konsumen, saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkontribusi dalam pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Undang-Undang itu menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Khusus produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikasi halal per 17 Oktober 2024 dan diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024," kata Moga di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : Insentif Pendamping Proses Produk Halal Cair hingga Rp81 Miliar
Penyelenggaraan jaminan produk halal, lanjut Moga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jendral perdagangan dalam Negeri, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional pada 2023 telah melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM.
Kegiatan pendampingan sertifikasi halal tersebut yakni asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga pendukungan sertifikasi halal.
Baca juga : BPJPH Tegaskan Butuh Sinergi dan Kolaborasi untuk Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal
"Penyelenggaraan sertifikasi halal pada hari ini akan dilakukan secara simbolis kepada enam UMKM selaku perwakilan dari 223 UMKM sebagai apresiasi Kementerian Perdagangan kepada para pelaku UMKM yang telah menemukan komitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk UMKM yang berkontribusi oleh masyarakat," ungkapnya.
Dengan diserahkannya sertifikat halal itu, Moga berharap para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKM yang lain untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen.
Penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri merupakan tugas bersama pemerintah yang pelaksanaannya dijabarkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Kementerian Perdagangan serta kementerian dan lembaga lainnya.
"Harapan perjanjian kerjasama tersebut dapat menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam implementasi sertifikasi halal dan melaksanakan pengawasan di bidang perdagangan serta berkoordinasi sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan," pungkasnya. (Z-1)
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diposisikan sebagai platform kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ekonomi halal dari negara D-8.
Komitmen terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional terus ditunjukkan oleh para pelaku usaha melalui partisipasi aktif dalam berbagai ajang festival bergengsi sepanjang 2025.
Posisi Indonesia di industri halal global masih belum optimal.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Dalam AOAC Southeast Asia (SEA) Annual Conference 2025 di Bangkok, Thailand, Laboratorium LPPOM MUI tampil sebagai salah satu pembicara utama.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved