Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DALAM rangka mendukung percepatan sertifikasi halal, menciptakan daya saing, dan perlindungan konsumen, saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkontribusi dalam pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Undang-Undang itu menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Khusus produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikasi halal per 17 Oktober 2024 dan diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024," kata Moga di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : Insentif Pendamping Proses Produk Halal Cair hingga Rp81 Miliar
Penyelenggaraan jaminan produk halal, lanjut Moga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jendral perdagangan dalam Negeri, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional pada 2023 telah melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM.
Kegiatan pendampingan sertifikasi halal tersebut yakni asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga pendukungan sertifikasi halal.
Baca juga : BPJPH Tegaskan Butuh Sinergi dan Kolaborasi untuk Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal
"Penyelenggaraan sertifikasi halal pada hari ini akan dilakukan secara simbolis kepada enam UMKM selaku perwakilan dari 223 UMKM sebagai apresiasi Kementerian Perdagangan kepada para pelaku UMKM yang telah menemukan komitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk UMKM yang berkontribusi oleh masyarakat," ungkapnya.
Dengan diserahkannya sertifikat halal itu, Moga berharap para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKM yang lain untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen.
Penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri merupakan tugas bersama pemerintah yang pelaksanaannya dijabarkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Kementerian Perdagangan serta kementerian dan lembaga lainnya.
"Harapan perjanjian kerjasama tersebut dapat menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam implementasi sertifikasi halal dan melaksanakan pengawasan di bidang perdagangan serta berkoordinasi sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan," pungkasnya. (Z-1)
Permen jeli Yupi ambil bagian dalam perhelatan Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Indonesia memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang tercantum dalam HAS 23000, dan sistem ini akan terus diperbaiki dengan fokus pada ketertelusuran produk.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved