Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WALAUPUN sertifikasi halal telah menjadi suatu kewajiban di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berhadapan dengan sejumlah tantangan, terutama dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak dari mereka masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Salah satu kendala yang paling tampak adalah rendahnya tingkat literasi dan sosialisasi mengenai edukasi halal di Negeri ini.
Data menunjukkan bahwa pemahaman tentang halal di negara kita masih sangat rendah, hanya sekitar 40%. Situasi ini sering kali membuat UMKM beranggapan, "Mengapa saya harus memiliki sertifikat halal? " Pemahaman yang minim ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan lembaga terkait.
Untuk mengatasi kesenjangan pemahaman ini, BPJPH menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah dan semua pihak terkait.
Sejak didirikan pada 2017 dan setelah peralihan kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2019, BPJPH terus berusaha untuk mendidik pelaku usaha, terutama UMKM, agar menilai sertifikasi halal sebagai suatu investasi jangka panjang.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan sistem jaminan produk halal (SJPH) sangat krusial.
"Dalam regulasi turunan dari undang-undang Cipta Kerja, terdapat norma atau pasal yang mengatur tentang Pemeriksaan pelaksanaan SJPH. Kita melakukan audit kepada pelaku usaha setiap empat tahun sekali. Apakah mereka masih konsisten? Apakah mereka masih berkomitmen? Dan apakah mereka masih bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SJPH yang sudah mereka nyatakan pada saat mengajukan sertifikat halal? ” ungkap Chuzaemi di Artotel Mangkuluhur, Selasa (27/5).
Masalah adanya produk di pasaran yang diduga tidak halal, meskipun produsen sudah memiliki sertifikat halal, menjadi perhatian yang serius.
BPJPH menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium saat sertifikasi awal bisa jadi "bersih," tetapi integritas bahan bisa berubah seiring waktu akibat potensi ketidakjujuran pelaku usaha yang ingin mengurangi ongkos produksi.
Untuk menyelesaikan masalah ini, BPJPH terus mengembangkan metode pengujian laboratorium yang lebih modern dan tepat, serta meningkatkan kemampuan analis.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman, BPJPH telah mengeluarkan Peraturan BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Aturan ini menjabarkan lima kriteria utama yang harus dipenuhi: komitmen dan tanggung jawab, kehalalan bahan, kehalalan proses produksi, kehalalan produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Dengan standar yang tegas dan pengawasan yang ketat, BPJPH berharap pelaku usaha semakin menyadari pentingnya sertifikasi halal, bukan hanya sekadar kepatuhan, melainkan juga sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. (Z-1)
Sertifikasi ISO 27701:2019 merupakan sertifikasi berstandar internasional yang berfokus pada sistem manajemen privasi informasi.
LSP Quantum HRM Internasional dan Global Communication Network Indonesia (GCNI) resmi menjalin kerja sama strategis dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Pemberdayaan tim melalui DNA 5C dan budaya kerja fleksibel Work-From-Anywhere adalah kunci meraih berbagai capaian besar.
Sertifikasi berperan penting dalam transisi menuju peternakan bebas sangkar. Namun, menurutnya, sertifikasi saja tidak cukup.
Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) baru jadi katalis pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berbasis mutu di Indonesia.
Indonesia terus memperkuat daya saing produk hasil hutan di pasar internasional melalui harmonisasi kebijakan dan penerapan sertifikasi berstandar global.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved