Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
FEDERASI Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada Januari- September 2024 sebanyak 36 kasus terjadi yang terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis.
“Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis,” ujar koordinator FSGI, Heru dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (29/9).
Heru menjelaskan 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca juga : Awal Tahun Ini, 86 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
“Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa. Sepanjang Januari sampai 28 September 2024,” jelasnya.
Sementara itu, pada Juli 2024, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan, namun pada akhir September 2024, hanya berselang 2 bulan saja, FSGI mencatat terjadi lonjakan kasus kekerasan di satuan Pendidikan hingga 100 persen lebih yaitu dari 15 kasus menjadi 36 kasus.
“Yang mengejutkan peningkatan kasus terjadi secara signifikan pada bulan September 2024 yaitu mencapai 12 kasus hanya dalam 2 bulan,” katanya.
Baca juga : Direktorat PPA-PPO Dituntut Mampu Tingkatkan Kepedulian Penegak Hukum
Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs (36%), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK ( 14%). Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik.
Meskipun Kementerian Agama hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik, berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan Pondok pesantren.
“Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemendikbud-Ristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik,” ungkap Heru.
Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual, FeminisThemis Academy 2024 Ajang Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Teman Tuli
Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%): Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan Kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).
Sedangkan plaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%. Sedangkan yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%.
Adapun wilayah kejadian meliputi 31 kabupaten/kota (pada Juli 2024 hanya 15 kab/kota) di 14 Provinsi (pada Juli 2024 hanya 10 provinsi). Adapun rincian kota/ kabupatennya adalah sebagai berikut Kota Yogyakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten); Jakarta Barat (DKI Jakarta); Kota Surabaya, Kota Batu, Kab. Batu, Kab. Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Blitar dan Kediri (Jawa Timur); Kab. Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kab. Karawang, Bekasi dan kab. Cimahi Utara (Jawa Barat).
Baca juga : Sinergitas Data Kunci Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Selain itu juga terjadi di Kab. Brebes, Kab. Sukoharjo, kab. Demak, Sragen dan Klaten (Jawa Tengah), Lampung Selatan (Lampung); Tebo (Jambi), Kab. Nias Selatan dan Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Palembang (Sumatera Selatan); kab. Padang Pariaman dan Agam (Sumatera Barat); Kab. Buton (Sulawesi Tenggara); Pinrang (Sulawesi Selatan); Kota Gorontalo (Gorontalo). Kejadian terbanyak di Jawa Timur yaitu 8 kasus (22,22%) disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus atau 13.88%.
Heru menekankan bahwa Indonesia sudah masuk tahap darurat kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan, sehingga pihaknya mendorong pemerintahan baru untuk meningkatkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“FSGI mendorong Kemendikbud Ristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbud Ristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan Pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan Pendidikan,” ungakpnya.
Selain itu, FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbud Ristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan Pendidikan dan implementasi serta Bimtek PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren.
“FSGI juga mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan,” jelasnya.
Heru menurutkan pihaknya mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbud Ristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif dan mulai memberikan Bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbud Ristek 46/2023 dapat dipahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.
“FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadapi perilaku peserta didik yang tidak tepat. Karena kasus menghukum squat jump 100x dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan, ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia,” tandasnya. (H-2)
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penerapan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Tugas TPPK, salah satunya yaitu merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Tercatat hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83% dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
ADANYA label sekolah seperti sekolah unggulan, sekolah favorit, atau pengelompokan lainnya telah menciptakan gap ekstrem dalam sistem pendidikan satuan sekolah.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengimbau kepada seluruh kantor instansi pemerintah dari pusat hingga daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved