Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat pada awal 2023, yakni selama Januari hingga 18 Februari, terdapat 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan, baik di asrama maupun sekolah biasa.
Sebanyak 9 kasus tercatat sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan semua dalam proses penanganan. Sedangkan, 1 kasus di Gunung Kidul, Yogyakarta, diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar oknum guru pelaku.
"FSGI mengkritik hukuman semacam itu, karena tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih bersekolah di situ. Kemungkinan besar setiap hari bertemu oknum guru pelaku di lingkungan sekolah," tegas Dewan pakar FSGI Retno Listyarti, Minggu (19/2).
Baca juga: Orangtua, Ini Tanda-Tanda Anak Anda Alami Kekerasan Seksual
Sementara itu, pelaku yang merupakan guru tetap, berpotensi melakukan hal yang sama dengan anak lain. Keputusan hukuman semacam itu juga tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku. Serta, tidak efektif melindungi anak di lingkungan sekolah.
FSGI menemukan sebanyak 50% kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD/MI, 10% di jenjang SMP dan 40% di pondok pesantren. Dari 10 kasus tersebut, 60% satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40% di bawah kewenangan Kemendikbud-Ristek.
Adapun pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, dengan semuanya berjenis kelamin laki-laki. Untuk status pelaku, yaitu pimpinan pondok pesantren dan guru sebagai pelaku merupakan jumlah terbesar, yaitu masing-masing sebanyak 40%, kepala sekolah dan penjaga sekolah masing-masing 10%.
"Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,20% dan korban anak perempuan mencapai 62,80%," ungkap Retno.
Baca juga: Banyak Laporan Kekerasan Seksual, PPPA: Buat Apa Kalau tidak Tuntas?
Dari 10 kasus tersebut, 9 kasus dilakukan secara luring dan 1 kasus dilakukan secara daring. Kasus yang dilakukan secara online terjadi di awal 2023, yang menyasar siswa SD dengan jumlah korban 36 anak. Adapun 22 anak dari 36 korban merupakan teman satu sekolah yang sama.
Korban rata-rata berusia 12 tahun dan dikenal pelaku melalui akun Facebook. Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak-anak korban. Serta, video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya.
Untuk lokasi kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan terjadi di 5 provinsi, yakni Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan DKI Jakarta.(OL-11)
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet, termasuk pesepak bola. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan, maupun perlindungan pengupahan.
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
KALANGAN anak merupakan salah satu elemen masyarakat yang rentan dalam pelaksanaan pilkada.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Hazardous material suit ini dirancang khusus untuk melindungi pemakainya dari bahan atau zat berbahaya, termasuk bahan kimia, partikel biologis, dan virus, termasuk virus corona.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved