Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SEJAK kehadiran Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai banyak masyarakat mulai berani untuk bicara dan mengadukan kasus kekerasan seksual.
Namun, keberanian untuk melaporkan kasus tidak ada artinya jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Banyak laporan masuk, banyak aduan, tetapi buat apa jika tidak selesai? Sekarang ini ukuran keberhasilan bagaimana memastikan kasus TPKS ini terselesaikan secara tuntas," tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam suatu diskusi, Jumat (10/2).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Garut Memprihatinkan
"Ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Kita tidak hanya mengukur banyaknya kasus pelaporan, yang harus kita lakukan adalah memastikan selesainya kasus dan korban terpenuhi atas haknya,” imbuhnya.
Ratna juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) yang harus memiliki perspektif gender dan berpihak kepada korban. Menurutnya, hal ini masih belum banyak dimiliki APH di daerah, sehingga korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual, justru menjadi korban lagi. Sebab, tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai sistem peradilan TPKS.
Baca juga: IDAI Sebut Pelecehan Seksual pada Anak Bisa Dicegah dengan Edukasi Seks
“Penguatan kapasitas SDM menjadi concern dan itu menjadi aturan tersendiri di UU TPKS, yaitu terkait pendidikan dan pelatihan. Mekanisme harus disiapkan untuk memastikan penguatan kapasitan SDM. Dalam hal ini, memiliki kompetensi dan kredibel, terutama ketika membicarakan penanganan,” kata Ratna.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kekuatan UPTD PPA di daerah sangat dibutuhkan untuk mengintegrasikan pelayanan dalam pendampingan kasus dan pemenuhan hak korban. Sejauh ini, baru ada sekitar 250 UPTD PPA di wilayah Indonesia.
“Kami berharap terus bertambah. Pemerintah daerah juga diimbau segera membentuk, karena ini bagian dari amanat UU TPKS,” pungkasnya.(OL-11)
Presiden Prabowo tegaskan komitmen integritas pasca OTT KPK terhadap Immanuel Ebenezer, menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
DPRD Jawa Barat mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Jabar akibat tidak berhasil meraih predikat provinsi layak anak oleh Kementerian PPPA
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved