Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK kehadiran Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai banyak masyarakat mulai berani untuk bicara dan mengadukan kasus kekerasan seksual.
Namun, keberanian untuk melaporkan kasus tidak ada artinya jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Banyak laporan masuk, banyak aduan, tetapi buat apa jika tidak selesai? Sekarang ini ukuran keberhasilan bagaimana memastikan kasus TPKS ini terselesaikan secara tuntas," tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam suatu diskusi, Jumat (10/2).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Garut Memprihatinkan
"Ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Kita tidak hanya mengukur banyaknya kasus pelaporan, yang harus kita lakukan adalah memastikan selesainya kasus dan korban terpenuhi atas haknya,” imbuhnya.
Ratna juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) yang harus memiliki perspektif gender dan berpihak kepada korban. Menurutnya, hal ini masih belum banyak dimiliki APH di daerah, sehingga korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual, justru menjadi korban lagi. Sebab, tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai sistem peradilan TPKS.
Baca juga: IDAI Sebut Pelecehan Seksual pada Anak Bisa Dicegah dengan Edukasi Seks
“Penguatan kapasitas SDM menjadi concern dan itu menjadi aturan tersendiri di UU TPKS, yaitu terkait pendidikan dan pelatihan. Mekanisme harus disiapkan untuk memastikan penguatan kapasitan SDM. Dalam hal ini, memiliki kompetensi dan kredibel, terutama ketika membicarakan penanganan,” kata Ratna.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kekuatan UPTD PPA di daerah sangat dibutuhkan untuk mengintegrasikan pelayanan dalam pendampingan kasus dan pemenuhan hak korban. Sejauh ini, baru ada sekitar 250 UPTD PPA di wilayah Indonesia.
“Kami berharap terus bertambah. Pemerintah daerah juga diimbau segera membentuk, karena ini bagian dari amanat UU TPKS,” pungkasnya.(OL-11)
Sekretaris DHS Kristi Noem mengklaim hukum ditegakkan secara adil, meski Jake Tapper mencecar soal pengampunan bagi penyerang polisi di peristiwa 6 Januari.
Evello mendeteksi adanya 65% percakapan yang memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum dan legitimasi kepemimpinan.
Nasim juga menilai penanganan perkara ini mencerminkan ironi penegakan hukum. Di tengah banyaknya kasus besar yang berdampak luas namun berjalan lambat.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum kehutanan dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tengah melakukan penyelidikan terkait kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk usai banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
survei tentang persepsi publik terhadap Polri oleh CISA sebanyak 68,2 persen responden setuju dengan reformasi polri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved