Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJAK kehadiran Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai banyak masyarakat mulai berani untuk bicara dan mengadukan kasus kekerasan seksual.
Namun, keberanian untuk melaporkan kasus tidak ada artinya jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Banyak laporan masuk, banyak aduan, tetapi buat apa jika tidak selesai? Sekarang ini ukuran keberhasilan bagaimana memastikan kasus TPKS ini terselesaikan secara tuntas," tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam suatu diskusi, Jumat (10/2).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Garut Memprihatinkan
"Ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Kita tidak hanya mengukur banyaknya kasus pelaporan, yang harus kita lakukan adalah memastikan selesainya kasus dan korban terpenuhi atas haknya,” imbuhnya.
Ratna juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) yang harus memiliki perspektif gender dan berpihak kepada korban. Menurutnya, hal ini masih belum banyak dimiliki APH di daerah, sehingga korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual, justru menjadi korban lagi. Sebab, tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai sistem peradilan TPKS.
Baca juga: IDAI Sebut Pelecehan Seksual pada Anak Bisa Dicegah dengan Edukasi Seks
“Penguatan kapasitas SDM menjadi concern dan itu menjadi aturan tersendiri di UU TPKS, yaitu terkait pendidikan dan pelatihan. Mekanisme harus disiapkan untuk memastikan penguatan kapasitan SDM. Dalam hal ini, memiliki kompetensi dan kredibel, terutama ketika membicarakan penanganan,” kata Ratna.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kekuatan UPTD PPA di daerah sangat dibutuhkan untuk mengintegrasikan pelayanan dalam pendampingan kasus dan pemenuhan hak korban. Sejauh ini, baru ada sekitar 250 UPTD PPA di wilayah Indonesia.
“Kami berharap terus bertambah. Pemerintah daerah juga diimbau segera membentuk, karena ini bagian dari amanat UU TPKS,” pungkasnya.(OL-11)
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved