Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK kehadiran Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai banyak masyarakat mulai berani untuk bicara dan mengadukan kasus kekerasan seksual.
Namun, keberanian untuk melaporkan kasus tidak ada artinya jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Banyak laporan masuk, banyak aduan, tetapi buat apa jika tidak selesai? Sekarang ini ukuran keberhasilan bagaimana memastikan kasus TPKS ini terselesaikan secara tuntas," tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam suatu diskusi, Jumat (10/2).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Garut Memprihatinkan
"Ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Kita tidak hanya mengukur banyaknya kasus pelaporan, yang harus kita lakukan adalah memastikan selesainya kasus dan korban terpenuhi atas haknya,” imbuhnya.
Ratna juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) yang harus memiliki perspektif gender dan berpihak kepada korban. Menurutnya, hal ini masih belum banyak dimiliki APH di daerah, sehingga korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual, justru menjadi korban lagi. Sebab, tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai sistem peradilan TPKS.
Baca juga: IDAI Sebut Pelecehan Seksual pada Anak Bisa Dicegah dengan Edukasi Seks
“Penguatan kapasitas SDM menjadi concern dan itu menjadi aturan tersendiri di UU TPKS, yaitu terkait pendidikan dan pelatihan. Mekanisme harus disiapkan untuk memastikan penguatan kapasitan SDM. Dalam hal ini, memiliki kompetensi dan kredibel, terutama ketika membicarakan penanganan,” kata Ratna.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kekuatan UPTD PPA di daerah sangat dibutuhkan untuk mengintegrasikan pelayanan dalam pendampingan kasus dan pemenuhan hak korban. Sejauh ini, baru ada sekitar 250 UPTD PPA di wilayah Indonesia.
“Kami berharap terus bertambah. Pemerintah daerah juga diimbau segera membentuk, karena ini bagian dari amanat UU TPKS,” pungkasnya.(OL-11)
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved