Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran Bagi Sekolah Terdampak Bencana

Media Indonesia
05/1/2026 20:33
Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran Bagi Sekolah Terdampak Bencana
Mendikdasmen Abdul Mu'ti(Antara Foto)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terkendala akibat bencana. 

"Keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama," tegas Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan Surat Edaran 1/2026 itu nantinya dapat menjadi pedoman bagi sekolah dan pimpinan daerah dalam melakukan layanan pendidikan. 

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Dalam SK itu diatur bahwa satuan pendidikan bisa melakukan kegiatan belajar dan mengajar sesuai kondisi di masing-masing daerah terdampak bencana. 

Oleh karena itu, aturan ini juga mengatur fleksibilitas setiap satuan pendidikan terkait waktu pelaksanaan belajar, metode pembelajaran yang diterapkan serta memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada. 

Pendidikan tatap muka, menurut aturan itu dapat dilakukan secara terbatas. 

Penyelenggaraan pendidikan juga dapat dilakukan dengan jarak jauh atau menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing seraya turut memerhatikan kesiapan guru, pendidik, murid, orangtua dan pemerintah daerah.  (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya