Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan di satuan pendidikan sampai saat ini masih belum mampu teratasi secara maksimal. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-September 2024, total ada 36 kasus yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Menanggapi hal tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbud-Ristek, Praptono mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan salah satunya melalui penerbitan regulasi.
“Episode kebijakan Merdeka Belajar ke 25 yang secara resmi merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan mengatur bahwa setiap satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK),” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (5/10).
Baca juga : Tata Kelola Pendidikan Harus Jamin Terciptanya Pendidikan Berkualitas
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi tugas TPPK, salah satunya yaitu merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Selain TPPK, dalam lingkup pemerintah daerah juga terdapat Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang disebut Satgas PPKSP,” kata Praptono.
Praptono menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanangan kekerasan di satuan pendidikan perlu menjadi concern bersama, dan dengan gotong royong semua pihak baik ekosistem sekolah, orangtua, maupun masyarakat.
“Kita bersama dapat menciptakan lingkungan sekolan yang aman, nyaman, dan inklusif,” pungkasnya. (H-2)
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Lestari Moerdijat mendorong kesinambungan sektor pendidikan dan dunia usaha untuk menjawab tantangan sosial dan sektor ekonomi yang meningkat dalam proses pembangunan.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
DUNIA pendidikan tengah sakit. Gejalanya bukan hanya kesenjangan dan kualitas yang timpang, melainkan juga kegagalan mendasar: ia tidak lagi relevan dengan denyut nadi kehidupan.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Kemendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1/2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kemendikdasmen memperkuat langkah pencegahan perundungan (bullying) di sekolah melalui pengembangan budaya belajar aman, nyaman, dan menyenangkan.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penerapan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan.
FSGI mencatat 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi yakni kekerasan fisik (55,5%): Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).
Tercatat hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83% dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved