Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Sipil pendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengaku kecewa lantaran hingga saat ini belum ada sikap tegas dukungan dari Fraksi Gerindra dan Golkar untuk pengesahan RUU PPRT pascaaudiensi pekan lalu.
“Bu Puan Maharani (juga) belum mengagendakan RUU PPRT ke Sidang Paripurna. Hal ini sangat menyakitkan para PRT yang terus melakukan aksi damai 20 tahun tiada kepastian hanya karena Ketua DPR masih juga menolak mendukung pengesahan RUU PPRT,” kata Ajeng dari SPRT Sapulidi dalam keterangannya pada Selasa (24/9).
Para PRT juga akan terus melaksanakan aksi protes yang ditujukan kepada Puan Maharani. Pada Hari Selasa 24/9/24 di depan Gerbang DPR pada pukul 10-11 WIB, aksi akan dihadiri para PRT dari SPRT Sapulidi dan Jala PRT serta para aktivis dari Konde.co, Sindikasi Jabodetabek, Kalyanamitra, RGP, serta Amnesty Muda.
Baca juga : Tebang Pilih Anggota Dewan, RUU Lain Dikebut, RUU PPRT Digantung Sampai 20 Tahun
Aksi ini masih memiliki tujuan yang sama yakni menagih janji Bu Puan dengan tuntutan mengesahkan RUU PPRT pada September ini. Para PRT dan aktivis akan membawa poster-poster seorang PRT yang dulu mengasuh Presiden Sukarno, yaitu Sarinah.
“Kakeknya sangat hormat dan menghargai PRT dengan membangung Gedung Mall pertama di Indonesia dan Buku Feminisme Indonesia, Sarinah. Saatnya ia meneruskan rasa cinta tersebut kepada para PRT dengan mengesahkan RUU PPRT,” Kata Ajeng.
Ajeng menjelaskan tuntutan PRT mengenai pengesahan RUU PPRT di Bulan September 2024 ini memiliki dasar yang kuat karena Surpres dan DIM RUU PPRT telah tersedia sejak Mei 2024. Selain itu, sebanyak 4 pimpinan DPR lain telah menyetujui pengesahan.
“Semua partai sudah setuju, tinggal PDIP. Sepatutnya Bu Puan tidak menyabotase demokrasi dengan kewenangan administratif sebagai Ketua DPR. Ia tidak punya kewenangan politik hak legislasi Baleg,” kata Syifa dari Amnesty Muda.
Para PRT dan anggota koalisi sipil pendukung RUU PPRT juga akan melakukan aksi teatrikal untuk menunjukkan rasa frustasi para PRT berjudul “Kaki yang Terantai”. (H-2)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
SEJAK 2004 atau 21 tahun lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah sering masuk prolegnas namun pembahasannya masih terkesan sangat lambat.
Masih ada laporan PRT yang yang tidak diberi hari libur oleh pemberi kerja. Padahal upah yang tidak sesuai dan durasi jam kerja yang sangat panjang.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved