Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama aktivis perempuan dan perburuhan yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kembali melakukan aksi harian di depang Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Dengan perasaan gusar namun tetap sabar, mereka menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT yang tekatung-katung selama hampir 20 tahun.
Aksi kali ini menggaungkan tema "Pengesahan UU PPRT untuk Inovasi Berkelanjutan". Koalisi aksi mengungkapkan bahwa keengganan pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU PPRT lebih dilandasi alasan yang bias personal alias ego-system.
Baca juga : Formappi: RUU PPRT akan Dikorbankan Demi Hajat Parpol dan Rezim Mendatang
"Pribadi yang close minded, close hearts biasanya tak timbul tekad untuk bekerja demi kemajuan semesta, yaitu untuk kepentingan keadilan sosial, atau eco-system," keluh Luviana dari Konde.co dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Para PRT bersaksi bahwa pihak yang menolak RUU PPRT cenderung menolak dialog dan tidak mau mendengar. Walaupun sudah diberikan data dan fakta, itu tidak membangunkan kesadaran pada mereka alias apriori. Bahkan ketika masukan para ahli berbagai bidang mampu membantah penolakan tersebut, ia tidak bisa mengubah pandangan penolak.
"Semula ada fraksi menolak karena takut merusak kekeluargaan dan gotong-royong, padahal keduanya dijadikan asas di RUU PPRT," kata Prilly dari LBH Apik Jakarta. Ia lalu menceritakan ada pula fraksi yang menolak karena menganggap terlalu minim perlindungan di draft RUU, padahal justru DPR yang melakukan pemangkasan-pemangkasan.
Baca juga : RUU PPRT Diabaikan Bukti DPR Tanpa Legacy
"Substansi RUU PPRT telah dibahas panjang lebar dan perubahan di banyak rumusan, telah mengakomodasi masukan berbagai pihak. Namun masih ada juga anggota DPR menolak karena takut masuk penjara, padahal tidak ada satu pun norma pidana di dalam RUU PPRT," sambung Khotimun dari Asosiasi LBH APIK Indonesia.
Hal itu menimbulkan dugaan bahwa para politisi yang menolak RUU PPRT tidak betul-betul mendalami draf RUU tersebut.
Pada hari ini, koalisi sipil dijadwalkan akan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Gedung DPR. Sebanyak 20 orang perwakilan disebut akan diterima Dasco. "Kami menyiapkan pernyataan sikap atas nama Koalisi Sipil untuk RUU PPRT dan akan kami serahkan kepada Pak Sufmi Dasco," kata Lita Aggraini dari Jala PRT.
Lita menjelaskan bahwa Isi pernyataan sikap adalah mendesak proses legislasi diteruskan hingga pengesahan karena Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun atas RUU usulan DPR dalam Sidang Paripurna pada Mei 2023. Namun sampai sekarang, sidang paripurna belum juga dilakukan.
"Masa DPR mau menjilat ludah? Apalagi saat itu disetujui oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR. Masa DPR menipu ibu-ibu dan publik?," kata Lita. Dalam pertemuan dengan Dasco, para PRT dan aktivis akan mendesak RUU disahkan September 2024 ini. (H-2)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
SEJAK 2004 atau 21 tahun lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah sering masuk prolegnas namun pembahasannya masih terkesan sangat lambat.
Masih ada laporan PRT yang yang tidak diberi hari libur oleh pemberi kerja. Padahal upah yang tidak sesuai dan durasi jam kerja yang sangat panjang.
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan politik sadar untuk memperkuat kapasitas mesin negara dalam mengejar target Indonesia menjadi negara maju.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa jadi bahan evaluasi total untuk kualitas pendidikan nasional. Hasil TKA jadi alarm
Penguatan kewenangan Kemenkop, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Kontroversi muncul setelah aksi donasi Rp10 miliar untuk korban banjir di Aceh menuai sorotan. Anggota DPR RI, Endipat Wijaya, melontarkan sindiran 'menyinyir' yang memicu perdebatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved