Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR tuai kritik karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak dikebut pembahasan dan pengesahannya. Sementara, sejumlah produk hukum lain bisa dikebut pengesahannya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan bahwa RUU PPRT akan dikorbankan demi hajat partai politik dan rezim mendatang.
“RUU PPRT jelas akan dikorbankan demi hajat politik parpol dan rezim mendatang yang sama-sama ingin menyedot sumber daya finansial dari Kementerian. Sementara RUU PPRT memang ngga menarik bagi parpol dan rezim,” ujar Lucius kepada Media Indonesia, Rabu (18/9).
Baca juga : RUU PPRT Diabaikan Bukti DPR Tanpa Legacy
“Tak ada insentif politik yang dirasakan oleh parpol maupun rezim dari RUU PPRT ini,” tambahnya.
Hal Itu, kata Lucius, yang menyebabkan kenapa Pimpinan DPR tega menunda terus agenda pengesahan RUU PPRT. Lucius menuturkan tebang pilih pembahasan RUU sangat terlihat sangat menonjol pada DPR periode ini.
Contohnya, perlakuan berbeda yang ditunjukkan DPR pada RUU PPRT dan RUU Kementerian Negara atau RUU Wantimpres.
Baca juga : RUU PPRT Terlunta-Lunta, DPR Tidak Berpihak pada Perempuan
Dua RUU yang disebutkan terakhir diketahui muncul sebagai rencana justru baru pada 2024. Sementara RUU PPRT sudah sejak Maret 2023 ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dan bahkan sejak Juli 2024 sudah selesai dibahas di Tungkat I.
“Walau sudah dibahas dan tinggal disahkan di Paripurna RUU PPRT nampaknya tak juga akan disahkan oleh DPR pada paripurna Kamis besok,” ujarnya.
“DPR akan lebih memilih mendahului RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres untuk disahkan terlebih dahulu,” tutur Lucius.
Baca juga : Pekerja Rumah Tangga Alami Penindasan Berlapis, Negara Harus Hadir dengan Sahkan RUU PPRT
Lucius menilai dua RUU tersebut sangat diinginkan oleh rezim yang akan datang.
Oleh karena itu, Lucius melihat dominasi parpol parlemen saat ini dikuasai oleh parpol pendukung pemerintah yang akan datang, sehingga keinginan akan 2 dua RUU semakin menyeruak.
“Kan lumayan. Kalau sudah sah sebagai UU Kementerian Negara maka parpol-parpol koalisi pemerintah juga ikut berpesta para merayakan kesempatan mereka untuk mengisi lebih banyak kursi menteri di kabinet mendatang,” tandasnya. (H-2)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
SEJAK 2004 atau 21 tahun lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah sering masuk prolegnas namun pembahasannya masih terkesan sangat lambat.
Masih ada laporan PRT yang yang tidak diberi hari libur oleh pemberi kerja. Padahal upah yang tidak sesuai dan durasi jam kerja yang sangat panjang.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved