Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SUDAH 20 tahun terakhir berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU PPRT ke DPR. Selama dua dekade berjalan, RUU PPRT ini sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan, hingga posisi terakhir RUU PPRT ini telah menjadi RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda bahwa RUU itu akan dibahas dan disahkan.
Melihat hal itu, aktivis dari Emancipate Indonesia Nabila Tauhida mengungkapkan, sikap DPR yang membuat RUU PPRT terlunta-lunta tidak berpihak pada perempuan anak yang mayoritas bekerja di usia muda.
"Selain itu juga melanggarkan praktik-praktek perbudakan modern bahkan praktik perdagangan orang yang dikonsultasi oleh negara melalui ketiadaan payung hukum dan tidak adanya perlakuan terhadap kerja kerja yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga," kata Nabila, Kamis (12/9).
Baca juga : Pekerja Rumah Tangga Alami Penindasan Berlapis, Negara Harus Hadir dengan Sahkan RUU PPRT
Menurut dia, jika DPR bisa dengan mudah mengesahkan RUU Ciptaker dalam waktu 2 minggu dan juga melakukan revisi undang-undang Pilkada dalam dalam 2 hari, maka sudah saatnya DPR kembali ke marwahnya untuk melindungi kepentingan rakyat dengan mengesahkan RUU PPRT yang seharusnya dilakukan pada September 2024 ini.
"Jika DPR tidak ingin melanggarkan praktek perbudakan modern dan juga perdagangan orang maka kami meminta DPR untuk menghentikan permainan terhadap nasib pekerja rumah tangga dengan segera mengesahkan kita lagi mengoper-over baru UU PPRT Jadi kami akan terus melakukan aksi di gedung DPR," tegas dia.
Nabila menyatakan, adanya UU PPRT merupakan langkah untuk melindungi karena kekerasan dan perdagangan orang makin terus meningkat bahkan banyak pekerja rumah tangga yang usia anak.
"Karena bekerja di sektor domestik maka PRT rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi tanpa pengawasan yang memadai, ketiadaan regulasi justru memperjelaskan situasi menjadikan PRT rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
SEJAK 2004 atau 21 tahun lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah sering masuk prolegnas namun pembahasannya masih terkesan sangat lambat.
Masih ada laporan PRT yang yang tidak diberi hari libur oleh pemberi kerja. Padahal upah yang tidak sesuai dan durasi jam kerja yang sangat panjang.
PERINGATAN Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional harus menjadi momentum mendorong gerak bersama untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui UU PPRT.
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved