Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pekerja Rumah Tangga Alami Penindasan Berlapis, Negara Harus Hadir dengan Sahkan RUU PPRT

Devi Harahap
11/9/2024 17:15
Pekerja Rumah Tangga Alami Penindasan Berlapis, Negara Harus Hadir dengan Sahkan RUU PPRT
Poster bertuliskan DITUNGGU Pimpinan DPR-RI untuk membahas dan Mengesahkan RUU PPRT sebagai UU PPRT di depan Gedung DPR , Rabu (23/8/2024).(MI/M IRFAN)

PERWAKILAN DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fanda Puspitasari mengatakan para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia telah mengalami penindasan yang berlapis di masyarakat, negara dalam hal ini menjadi aktor utama sebagai penindas para PRT bilamana mengabaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Penindasan terhadap para PRT itu sangat berlapis-lapis mulai dari adanya negara yang menyebabkan kemiskinan struktural, negara kadang lupa bahwa mereka yang menciptakan kemiskinan struktural dan penindasan struktural sehingga terjadi masyarakat miskin dan susah mengakses berbagai hak yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/9).

Menurut Fanda, eksistensi PRT lahir sebagai efek dan dampak dari adanya negara yang menciptakan kemiskinan struktural. Dikatakan bahwa kemiskinan seseorang yang diciptakan pemerintah ini semacam seperti diwajarkan sehingga mengancam jutaan para pekerja PRT.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT pada Setemnber 2024

“Baik itu kekerasan yang mereka alami ataupun tidak diakomodasinya hak-hak mereka. Sudah rakyat miskin diciptakan dan dibentuk dan oleh negaranya sendiri dan pemerintah, lalu apa yang harus diberikan oleh warga negara dan hak dasarnya serta konstitusionalnya juga diabaikan oleh negara. Kejahatan itu justru terus langgengkan oleh negara,” tuturnya.

Jika RUU PPRT tidak segera disahkan, lanjut Fanda, negara sama saja sedang melanggengkan praktik penyiksaan dan perbudakan modern serta menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang tidak urgen dan tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan.

“Kami mengutuk keras dan kecewa terhadap negara khususnya DPR karena sampai saat ini selama 20 tahun lebih, abai terhadap nasib rakyat terhadap jutaan PRT yang secara konstitusi perlu prioritaskan hak dan kepentingannya,” jelasnya.

Baca juga : Koalisi Sipil untuk UU PPRT Akan Gelar Aksi di Depan DPR, Desak Pengesahan Bulan Ini

Fanda menilai penyanderaan RUU PPRT tersebut sama dengan memperpanjang penindasan PRT sebagai kelas pekerja, political will menurutnya selalu menjadi permasalahn yang tak pernah selesai di lingkungan DPR.

“Apa yang menjadi keberpihakan aturan dan kebijakan mereka selalu bentrok dengan apa yang kemudian menjadi kepentingan masyarakat. Banyak pengesahan aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat. dan mencederai demokrasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Staff dan Pengacara dari LBH Apik Jakarta, Aprillia Tengker mengungkapkan masih banyak PRT di bawah umur yang kerap menjadi korban kekerasan. Terbaru, pihaknya menemukan kasus kekerasan seksual PRT anak yang justru terhenti di mja kepolisian karena tidak adanya dasar hukum perlindungan.

“Baru-baru ini LBH Apik Jakarta menangani kasus PRT anak usia di bawah 18 tahun yang mengalami kekerasan seksual oleh majikannya. Ada juga dugaan penipuan terkait dengan pekerjaan tersebut, dan saat ini statusnya sudah dilapor ke polisi tapi ternyata prosesnya belum berjalan dengan baik justru kami menerima undangan untuk restorative justice diminta mempertemukan korban dengan pelaku,” imbuhnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya