Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWAKILAN DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fanda Puspitasari mengatakan para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia telah mengalami penindasan yang berlapis di masyarakat, negara dalam hal ini menjadi aktor utama sebagai penindas para PRT bilamana mengabaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Penindasan terhadap para PRT itu sangat berlapis-lapis mulai dari adanya negara yang menyebabkan kemiskinan struktural, negara kadang lupa bahwa mereka yang menciptakan kemiskinan struktural dan penindasan struktural sehingga terjadi masyarakat miskin dan susah mengakses berbagai hak yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/9).
Menurut Fanda, eksistensi PRT lahir sebagai efek dan dampak dari adanya negara yang menciptakan kemiskinan struktural. Dikatakan bahwa kemiskinan seseorang yang diciptakan pemerintah ini semacam seperti diwajarkan sehingga mengancam jutaan para pekerja PRT.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT pada Setemnber 2024
“Baik itu kekerasan yang mereka alami ataupun tidak diakomodasinya hak-hak mereka. Sudah rakyat miskin diciptakan dan dibentuk dan oleh negaranya sendiri dan pemerintah, lalu apa yang harus diberikan oleh warga negara dan hak dasarnya serta konstitusionalnya juga diabaikan oleh negara. Kejahatan itu justru terus langgengkan oleh negara,” tuturnya.
Jika RUU PPRT tidak segera disahkan, lanjut Fanda, negara sama saja sedang melanggengkan praktik penyiksaan dan perbudakan modern serta menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang tidak urgen dan tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan.
“Kami mengutuk keras dan kecewa terhadap negara khususnya DPR karena sampai saat ini selama 20 tahun lebih, abai terhadap nasib rakyat terhadap jutaan PRT yang secara konstitusi perlu prioritaskan hak dan kepentingannya,” jelasnya.
Baca juga : Koalisi Sipil untuk UU PPRT Akan Gelar Aksi di Depan DPR, Desak Pengesahan Bulan Ini
Fanda menilai penyanderaan RUU PPRT tersebut sama dengan memperpanjang penindasan PRT sebagai kelas pekerja, political will menurutnya selalu menjadi permasalahn yang tak pernah selesai di lingkungan DPR.
“Apa yang menjadi keberpihakan aturan dan kebijakan mereka selalu bentrok dengan apa yang kemudian menjadi kepentingan masyarakat. Banyak pengesahan aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat. dan mencederai demokrasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Staff dan Pengacara dari LBH Apik Jakarta, Aprillia Tengker mengungkapkan masih banyak PRT di bawah umur yang kerap menjadi korban kekerasan. Terbaru, pihaknya menemukan kasus kekerasan seksual PRT anak yang justru terhenti di mja kepolisian karena tidak adanya dasar hukum perlindungan.
“Baru-baru ini LBH Apik Jakarta menangani kasus PRT anak usia di bawah 18 tahun yang mengalami kekerasan seksual oleh majikannya. Ada juga dugaan penipuan terkait dengan pekerjaan tersebut, dan saat ini statusnya sudah dilapor ke polisi tapi ternyata prosesnya belum berjalan dengan baik justru kami menerima undangan untuk restorative justice diminta mempertemukan korban dengan pelaku,” imbuhnya. (H-2)
RUU PPRT resmi jadi inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026. Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya UU PPRT untuk perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
SEJAK 2004 atau 21 tahun lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah sering masuk prolegnas namun pembahasannya masih terkesan sangat lambat.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved