Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
AKTIVIS Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan sangat kecewa kepada DPR RI yang telah mempermainkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan mengembalikan naskah kepada Badan Keahlian DPR saat kajian terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Surat Presiden (Supres) sudah selesai dan tersedia.
“RUU PPRT ini kajian sudah dilakukan selama 20 tahun dan DPR sudah berkunjung dan banding ke luar negeri, sudah ada naskah akademik dalam bentuk kajian dan berbagai surat dan syarat juga lengkap. Artinya kajian itu sudah selesai, hanya tinggal disahkan, tapi mengapa masih dibawa lagi ke BKD?,” kata Lita dalam konfrensi pers di Jakarta pada Rabu (11/9).
Lita mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT pada September 2024 sebagai sebuah dasar untuk perlindungan bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga. Menurutnya, jika DPR bisa mengesahkan aturan UU Ciptaker dan Revisi UU Pilkada selama hitungan hari, maka RUU PPRT yang memiliki jumlah pasal lebih sedikit dibandingkan dua aturan tersebut, harusnya bisa disahkan segera.
Baca juga : Koalisi Sipil untuk UU PPRT Akan Gelar Aksi di Depan DPR, Desak Pengesahan Bulan Ini
“Sejak 1,5 tahun lalu pada Maret 2021, RUU PPRT sudah menjadi rancangan inisiatif namun pimpinan DPR belum mengagendakan untuk dibahas. Ini berbanding terbalik dengan bagaimana DPR membahas RUU lain seperti Ciptaker dan Pemilu dalam waktu singkat, pengesahan RUU ini adalah persoalan political will DPR,” ungkapnya.
Lita menilai, selama ini DPR sangat cepat mengesahkan RUU yang berpihak pada penguasa dan pengusaha, sementara RUU uang berpihak pada masyarakat sering kali diabaikan dan bahan dipermainkan. Jika hal itu terus dilakukan hingga akhir masa jabatan, DPR kata Lita, akan dikenang sebagai agen perbudakan modern di Indonesia.
“Anggota DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT, menolak undang-undang ini artinya DPR memilih untuk dikenang sebagai agen perbudakan di Indonesia. Bagaimanapun DPR itu bisa bekerja karena ada peran PRT, negara ini bisa berjalan dan berproduksi karena ada PRT, tanpa PRT maka negara juga akan lumpuh,” tandasnya.
Baca juga : DPR Diminta Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT
Staff dan Pengacara dari LBH Apik, Aprillia Tengker menjelaskan perlindungan bagi PRT menjadi sangat penting karena kekerasan yang terjadi di dalam pekerjaan lini domestik tengah mengalami kondisi darurat kekerasan. Dikatakan bahwa setiap tahunnya selalu ada kasus kekerasan PPRT yang dilaporkan.
“Banyak pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis termasuk juga kondisi tidak dibayarkannya hak-hak normatifnya sebagai pekerja. Tidak adanya perlindungan untuk bekerja rumah tangga ini membuat orang-orang tidak memenuhi kewajibannya kepada para pekerja PRT,” katanya.
Aprillia menjelaskan PRT tak bisa dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan karena secara regulasi, UU tersebut hanya mengakomodir pekerja formal. Permasalahan itu juga yang pernah dilaporkan dalam kasus yang masuk ke LBH Jakarta.
“Kenapa PRT tidak bisa dilindungi pakai undang-undang atau Ketenagakerjaan? karena undang-undang ini secara struktur tidak bisa melindungi pekerja informal, maka sangat penting untuk kita mendorong adanya pengesahan RUU PRT yang punya ciri khas sendiri terkait dengan pengaturan upah, aturan PHK dan lainnya,” imbuhnya.
“Kmi pernah menerima laporan kasus PRT lalu dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan tapi ternyata mereka tidak menerima kasus tersebut dengan alasan tidak bisa menangani karena di undang-undang tidak bisa melindungi PRT. Ini contoh dimana PRT sulit untuk mendapatkan hak normatifnya secara hukum,” tandasnya. (H-2)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
SEJAK 2004 atau 21 tahun lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah sering masuk prolegnas namun pembahasannya masih terkesan sangat lambat.
Masih ada laporan PRT yang yang tidak diberi hari libur oleh pemberi kerja. Padahal upah yang tidak sesuai dan durasi jam kerja yang sangat panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved