Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Pembukaan tersebut didasari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Terkait itu, Greenpeace Indonesia secara tegas menolak keputusan tersebut. Menurut mereka kebijakan itu hanya akan merusak ekosistem laut, serta mengancam kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir.
"Sejak tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan, sudah banyak kritik yang disampaikan masyarakat, nelayan, akademisi hingga peneliti. Sudah kami prediksi dari awal, rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritik dan tidak akan berpihak pada lingkungan," kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam keterangan resmi, Selasa (17/9).
Sebagai informasi, keputusan membuka kembali ekspor pasir laut diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) lewat dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, kemudian Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Baca juga : KKP Sebut PP Sedimentasi Laut bakal Untungkan Negara
Menurut Afdillah, Permendag tersebut memperlihatkan wujud asli Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengeklaim PP 26/2023 dibuat untuk memulihkan ekosistem laut yang terdampak oleh sedimentasi.
"Dari awal kami sudah curiga peraturan ini adalah upaya tipu-tipu pemerintah untuk menyelubungi upaya mereka mengekspor pasir ke luar negeri," kata dia.
Ia menekankan bahwa penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Hal ini terlihat dari kasus penambangan pasir di Kepulauan Spermonde, lepas pantai Makassar pada 2020. Saat itu, kapal dredging asal Belanda, Queen of the Netherlands, melakukan pengerukan pasir laut yang merusak wilayah tangkapan nelayan.
Baca juga : Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Pengerukan pasir laut berisiko mengubah struktur dasar laut, yang akan mempengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang.
Selain dampak lingkungan, penambangan pasir laut juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir. PP 26/2023 berpotensi memicu konflik antara masyarakat terdampak dengan perusahaan tambang, seperti yang terjadi dalam 24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.
"Penambangan pasir dapat merusak wilayah tangkap nelayan, menurunkan produktivitas, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kelangkaan pangan," katanya.
Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Kiara: Merusak Ekosistem Laut
Afdillah mengkritik PP 26/2023 sebagai bentuk greenwashing atau pembungkusan kebijakan yang merusak dengan label pemulihan lingkungan. Meskipun tujuannya diungkapkan sebagai pemulihan ekosistem laut, nyatanya sebagian besar isi regulasi justru lebih banyak mengatur mekanisme perizinan dan penambangan pasir dari pada pemulihan lingkungan.
"Sampai hari ini kita belum melihat bagaimana wujud upaya pemulihan lingkungan yang digadang-gadang sebagai tujuan utama dari peraturan tersebut, justru kita disuguhi oleh aturan-aturan yang malah melancarkan proses usaha ekspor pasirnya, bukan pemulihan lingkungannya," jelasnya.
Afdillah menegaskan regulasi itu bukan solusi bagi pemulihan lingkungan, melainkan langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite dan berisiko memperburuk krisis ekologis serta ketidakadilan sosial. Pemerintah harus segera mencabut peraturan ini dan fokus melindungi lautan kita, serta berhenti mengeksploitasi lautan kita secara serampangan seperti yang terjadi selama ini. (Z-11)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura.
KKP mengungkapkan dua kapal diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Ada perubahan arus setelah ditambang pasirnya mengakibatkan arusnya semakin kuat, pulaunya dihantam mengalami pengikisan dan abrasi.
Indonesia punya banyak gunung api aktif sejak lama seperti gunung Toba, Tambora
PT International Shipping (PIS) mengadakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari komitmen menjaga dan melestarikan keberlangsungan ekosistem laut.
PT Pelabuhan Indonesia melaksanakan tahap kedua Program Kolaborasi Restorasi Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat di pesisir pantai utara Jawa Tengah.
Jelajahi rantai makanan laut: keseimbangan krusial ekosistem. Dari plankton hingga predator puncak, simak interaksi unik kehidupan bawah laut.
PERAN perempuan dalam keberlanjutan ekosistem laut tidak bisa dikesampingkan. Tercatat di Indonesia, ada sekitar 42% atau lebih perempuan yang terlibat dalam industri perikanan.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Ministry of Natural Resources (MNR) Tiongkok mengadakan Forum Kerja Sama Maritim Tiongkok dengan Negara-Negara Asia Tenggara ke-8.
Sekitar 3,26 miliar tahun yang lalu, sebuah meteorit raksasa menghantam Bumi, menyebabkan tsunami dahsyat dan mengubah ekosistem laut serta atmosfer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved