Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara (Jubir) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menyampaikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan membawa untung bagi negara.
Ia menegaskan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dari penerapan PP tersebut. Pemerintah akan memanfaatkan sedimentasi di laut untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya.
"Setiap tahun sedimentasi mengumpul secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan juga dicolong orang. Sebaliknya, jika diambil akan memberi keuntungan buat negara triliunan rupiah, seperti dari reklamasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/5).
Baca juga: Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Wahyu mengatakan untuk ekspor pasir laut tidak akan dilakukan secara sembarangan dan bebas. KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perhubungan akan mengkaji pengajuan ekspor pasir oleh suatu perusahaan.
"Jadi untuk pemenuhan di luar negeri tidak bisa sembarangan," imbuhnya.
Baca juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem Laut
Jubir KKP itu menyebut pengambilan pasir laut terdahulu menyebabkan kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Sehingga, melalui PP No.26/2023 diatur mengenai tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dengan teknologi yang ramah lingkungan.
"Kami akan pastikan para pihak benar-benar melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut. PP ini bukan rezim penambangan," pungkasnya.
Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai tidak ada urgensi diterbitkannya PP No.26/2023. Aturan tersebut bahkan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ekosistem laut karena ada eksploitasi dengan pengurangan sedimentasi di alur perairan, terutama jika pengawasan dari pemerintah lemah.
"Ini terlihat dipaksakan. Urgensi kehadiran PP itu tidak begitu mendesak. Dampak dari diberlakukannya PP itu berpotensi merusak lingkungan perairan laut," ucapnya.
Ia menuding PP No.26/2023 mengutamakan aspek bisnis dan eksploitasi sumber daya alam. Terlebih lagi, aturan tersebut mengizinkan kembali ekspor pasir laut yang telah dibekukan selama 21 tahun.
"Artinya, ada potensi pasir yang diekspor tersebut digunakan untuk penambahan luas daratan negara lain," terangnya.
Marcellus menambahkan dampak negatif lainnya adalah penurunan hasil tangkapan ikan laut bagi para nelayan, serta ancaman terhadap pembudidaya ikan perairan di wilayah tersebut. Masyarakat pesisir juga akan menderita akibat penyedotan dan pengerukan pasir yang mengakibatkan kerusakan lingkungan perairan di sekitarnya. (Ins/Z-7)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di lima provinsi wilayah Papua.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil sejumlah eksportir untuk membahas potensi gangguan pasokan akibat penutupan jalur pelayaran strategis Selat Hormuz
Bank Indonesia (BI) mengapresiasi catatan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari tahun ini.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2026 mencapai 22,16 miliar dolar AS atau tumbuh 3,39 persen dibandingkan Januari 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved