Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara (Jubir) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menyampaikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan membawa untung bagi negara.
Ia menegaskan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dari penerapan PP tersebut. Pemerintah akan memanfaatkan sedimentasi di laut untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya.
"Setiap tahun sedimentasi mengumpul secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan juga dicolong orang. Sebaliknya, jika diambil akan memberi keuntungan buat negara triliunan rupiah, seperti dari reklamasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/5).
Baca juga: Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Wahyu mengatakan untuk ekspor pasir laut tidak akan dilakukan secara sembarangan dan bebas. KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perhubungan akan mengkaji pengajuan ekspor pasir oleh suatu perusahaan.
"Jadi untuk pemenuhan di luar negeri tidak bisa sembarangan," imbuhnya.
Baca juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem Laut
Jubir KKP itu menyebut pengambilan pasir laut terdahulu menyebabkan kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Sehingga, melalui PP No.26/2023 diatur mengenai tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dengan teknologi yang ramah lingkungan.
"Kami akan pastikan para pihak benar-benar melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut. PP ini bukan rezim penambangan," pungkasnya.
Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai tidak ada urgensi diterbitkannya PP No.26/2023. Aturan tersebut bahkan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ekosistem laut karena ada eksploitasi dengan pengurangan sedimentasi di alur perairan, terutama jika pengawasan dari pemerintah lemah.
"Ini terlihat dipaksakan. Urgensi kehadiran PP itu tidak begitu mendesak. Dampak dari diberlakukannya PP itu berpotensi merusak lingkungan perairan laut," ucapnya.
Ia menuding PP No.26/2023 mengutamakan aspek bisnis dan eksploitasi sumber daya alam. Terlebih lagi, aturan tersebut mengizinkan kembali ekspor pasir laut yang telah dibekukan selama 21 tahun.
"Artinya, ada potensi pasir yang diekspor tersebut digunakan untuk penambahan luas daratan negara lain," terangnya.
Marcellus menambahkan dampak negatif lainnya adalah penurunan hasil tangkapan ikan laut bagi para nelayan, serta ancaman terhadap pembudidaya ikan perairan di wilayah tersebut. Masyarakat pesisir juga akan menderita akibat penyedotan dan pengerukan pasir yang mengakibatkan kerusakan lingkungan perairan di sekitarnya. (Ins/Z-7)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di lima provinsi wilayah Papua.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
ATR 42-500 jadi tulang punggung pengawasan Ditjen PSDKP KKP, mampu terbang rendah, menjangkau daerah terpencil, dan verifikasi pelanggaran kelautan.
Zulhas pernah menyoroti pesawat ATR 42-500 milik PSDKP yang dinilai sudah tua. Armada ini dipakai patroli laut hingga dukung bantuan bencana.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
Mendes PDT Yandri Susanto, yang hadir langsung melepas keberangkatan kontainer ekspor tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret sektor swasta dalam membina desa.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pada kuartal IV 2025, industri tekstil dan produk tekstil tercatat tumbuh 4,37 persen secara tahunan di tengah tekanan global dan perlambatan permintaan di sejumlah negara tujuan ekspor.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved