MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan merusak ekosistem laut.
Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut ialah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Luhut mengatakan segala aktivitas penambangan pasir akan dipantau melalui sistem global positioning system (GPS).
"Enggak merusak dong. Semua (aktivitas) ada GPS dan kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaan," kata Luhut di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5).
Baca juga: Luhut Awasi Proyek LRT Jakarta Ke Manggarai
Melalui PP akan diatur tata cara pemanfaatan sedimentasi di laut. Menurut Luhut, dengan adanya pengaturan pengelolaan pendalaman alur akan meminimalisir kerusakan lingkungan laut.
"Karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," ucapnya.
Baca juga: Luhut Ajak Produsen Serat Kaca Tiongkok Bangun Pabrik di RI
Menko Marves mencontohkan seperti rencana pembangunan kawasan ekonomi baru di Pulau Rempang, Batam untuk proyek energi bersih pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Sekarang ada proyek yang besar di Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menolak kebijakan pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Jelas kami menolak ini. Sekalipun narasi besarnya untuk mengurangi sedimentasi, tapi jelas ekosistem laut akan terdampak dan rusak karena pengerukan pasir," ujarnya saat kepada wartawan, Senin (29/5).
Indonesia, kata Susan, sudah 21 tahun melakukan pelarangan ekspor pasir laut. Sekjen Kiara itu menuding dibukanya keran ekspor komoditas tersebut untuk memperkaya segelintir orang, utamanya investor kakap.
"Ekspor pasir ini buat siapa? Kalau orientasinya untuk investasi, ini seperti liberalisasi sumber daya laut Indonesia untuk memperkaya segelintir investor saja," imbuhnya. (Ins/Z-7)