Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi seperti pasir laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Di PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi itu menyatakan pengelolaan sedimentasi, bukan pasir laut. Jadi memang posisinya bagaimana kita memperbaiki ekosistem laut dengan mengambil sedimen yang selama ini mengganggu perairan, bukan pasirnya yang diambil," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Jumat (2/6).
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Baca juga : Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
Aturan tersebut menjadi perdebatan di ruang publik, karena secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu.
Alue menegaskan bahwa dalam PP itu secara tegas telah diatur mengenai pengelolaan, pengawasan dan pemetaan hasil sedimentasi laut. Jadi, kekhawatiran akan merusak ekosistem pesisir tidak akan terjadi.
"Jadi di PP itu ada saveguard lingkungannya pengelolaan sedimen tadi, baik perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pemanfaatan. Dan tidak semua wilayah Indonesia bisa, nanti ada perwilayah tertenti di mana sedimen lautnya selama ini sudah cukup parah," pungkas Alue. (Z-4)
Baca juga : Aspebindo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut Dihentikan
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
PBB mencatat 6 miliar ton pasir laut dikeruk yang berakibat kehancuran keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.
Adin menegaskan upaya penyegelan aktivitas ilegal itu untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
Environmental Reporting Collective (ERC) merilis laporan investigasi mengenai dampak buruk dari penambangan pasir pada lingkungan dan komunitas.
Sedang merencanakan liburan keluarga usai hari raya Lebaran? Berwisata ke Pulau Leebong di Belitung bisa jadi pilihan.
Apakah kamu lebih suka liburan ke gunung atau pantai? Ternyata, pilihan destinasi liburan favoritmu bisa mencerminkan kepribadianmu yang sebenarnya.
Penemuan ini sangat penting mengingat laut dalam adalah habitat paling tidak dikenal di dunia meskipun merupakan yang terbesar dan mencakup 65% dari planet ini
Mereka menemukan jejak yang jelas dari isotop besi-60 yang terbentuk saat bintang mati dalam ledakan supernova.
BAGI periset, setiap penelitian lapangan tentu punya kesan tersendiri. Begitu pula dengan Reza. Ia mengaku setiap pengambilan sampel di lapangan mempunyai kesan masing-masing
Kerang Hijau (Perna Viridis) merupakan filter feeder atau filter alami dari perairan laut yang dapat memperbaiki kualitas air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved