Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara soal polemik mengenai ekspor pasir laut. Ia menyatakan, aturan pengelolaan sedimentasi laut yang tertuang dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi itu pada dasarnya bertujuan untuk mendukung pemeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
Siti menjelaskan, sedimentasi merupakan proses pengendapan material dari dataran yang lebih tinggi ke bawah laut.
"Tapi dalam pembahasannya kita menangkap bahwa yang disebut hasil sedimentasi ini termasuk sampah, limbah yang masuk ke dalam. Termasuk juga yang tenggelam besi-besi. Itu yang kita anggap sebagai hasil sedimentasi keseluruhan," kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (12/6).
Baca juga: Pengerukan Sedimen Laut Sebabkan Ikan Migrasi hingga Pulau Tenggelam
Karenanya, pengelolaan sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi dan dukung dan daya tampung ekosistem laut. Namun, Siti menegaskan bahwa pengelolaan sedimentasi dikecualikan untuk kawasan konservasi dan sejumlah area lainnya.
Dalam hal ini, Siti menyebut bahwa pihaknya akan ambil bagian dalam tim kajian.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung: Nanti KKP Buat Aturan Turunan
"Tapi saat ini kan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)-nya belum ada. Jadi belum bisa dieksekusi. Tapi tetap, KLHK ada di ruang tim kajian, perizinan berusaha dan tentu juga penegakan hukum," pungkas Siti.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Aturan tersebut menjadi perdebatan di ruang publik, karena secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu. (Ata/Z-7)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura.
KKP mengungkapkan dua kapal diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Ada perubahan arus setelah ditambang pasirnya mengakibatkan arusnya semakin kuat, pulaunya dihantam mengalami pengikisan dan abrasi.
Indonesia punya banyak gunung api aktif sejak lama seperti gunung Toba, Tambora
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan barang Indonesia mengalami surplus sebesar US$38,54 miliar atau setara Rp645,7 triliun di sepanjang Januari-November 2025.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Nilai ekspor non-migas Jawa Barat pada periode Januari hingga Oktober 2025 telah menyentuh angka USD 32,01 miliar.
Delapan perusahaan asal Jawa Timur ambil bagian dalam kegiatan Pelepasan Ekspor Serentak yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi produk Malaysia karena kedekatan budaya, selera, dan preferensi konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved