Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan perlu membuat peraturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi turunan itu, menurut Pramono, diperlukan untuk memastikan daerah mana yang diperbolehkan dan tidak untuk pemanfaatan sedimentasi yang berasal dari sungai-sungai.
“Nanti akan dibuat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengatur mengenai hal itu. Bukan semuanya diperbolehkan,” ujarnya pada media di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (7/6).
Pramono beralasan masalah utama bukan soal ekspor pasir, tetapi sedimentasi yang membuat sungai-sungai dangkal. Dari sana pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan hasil pengolahan sedimentasi, salah satunya pasir. Namun langkah pemerintah dikritik oleh masyarakat karena berisiko merusak lingkungan.
Baca juga: Penambangan Pasir, Untung atau Buntung?
“Karena problem sedimentasi ini hampir di semua sungai kita di mana saja itu terjadi. Dan itu kan harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor. Itu yang akan diatur lebih lanjut,” papar Pramono.
Sedimentasi itu, imbuhnya, diambil dari sungai yang bermuara ke laut. Ia mengklaim itu terjadi hampir di semua daerah. Kalau pemerintah hanya mengeruk, kemudian hasil sedimentasi itu dibiarkan, Pramono menegaskan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. Pemerintah beralasan kebijakan untuk pemanfaatan sedimentasi telah didahului oleh kajian.
Baca juga: PKS Kritik Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
“Kebijakan itu dilakukan setelah ada kajian yang mendalam oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menteri-menteri terkait. Jadi untuk sedimentasi diperbolehkan. Sedimentasi ya,” tuturnya. (Z-11)
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
Kebijakan tarif impor tembaga 50% yang diberlakukan Amerika Serikat diperkirakan tidak akan mengguncang kinerja smelter nasional.
Salah satu upaya tertuang dalam acara Pelepasan Ekspor dan Business Matching pada kegiatan PADI 2025 di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah.
Trimegah Sekuritas menyebut sejumlah faktor yang menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyambut positif kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk produk Indonesia ke Amerika Serikat.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura.
KKP mengungkapkan dua kapal diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Ada perubahan arus setelah ditambang pasirnya mengakibatkan arusnya semakin kuat, pulaunya dihantam mengalami pengikisan dan abrasi.
Indonesia punya banyak gunung api aktif sejak lama seperti gunung Toba, Tambora
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved