Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Oleh karena itu Fraksi PKS menolak dan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut. Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut merupakan kebijakan yang gegabah di tahun politik.
"Meski beleid tersebut ditujukan untuk pengerukan sedimen dan diprioritaskan untuk pasar dalam negeri, namun karena ada klausul yang membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan," kata Mulyanto melalui keterangan yang diterima, Sabtu (3/6).
Baca juga : Walhi Berencana Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut
Tanpa pengawasan yang serius, meski dilarang, pelanggaran tetap terjadi apalagi pengerukan dan ekspor pasir laut dibolehkan, maka dapat diduga akan terjadi pengerukan dan ekspor pasir laut secara masif.
Baca juga : Greenpeace Indonesia Desak Jokowi Cabut PP Ekspor Pasir Laut
"Kami mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," kata Mulyanto.
PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut.
"Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegas Mulyanto.
Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
Selain itu ditengarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang pemilu 2024.
"Anehnya, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," jelasnya. (Z-8)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura.
KKP mengungkapkan dua kapal diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Ada perubahan arus setelah ditambang pasirnya mengakibatkan arusnya semakin kuat, pulaunya dihantam mengalami pengikisan dan abrasi.
Indonesia punya banyak gunung api aktif sejak lama seperti gunung Toba, Tambora
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved