Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membuka peluang bakal menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut. Kehadiran regulasi itu membuka kembali izin ekspor pasir laut yang dapat merusak kelestarian lingkungan.
"Kami di Walhi sebetulnya sedang mendiskusikan kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. Tapi ini masih diskusi dengan tim hukum di Walhi dan kawan-kawan Walhi di seluruh Indonesia mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum menggugat PP ini," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin dalam konferensi pers daring, Kamis, (1/6).
Dia memastikan Walhi akan pasang badan membereskan regulasi itu. Agar tidak melanggengkan kerusakan, tapi konsentrasi pada kelestarian.
Baca juga: Greenpeace dan Walhi Tolak Terlibat Kajian Soal Pengerukan Pasir Laut
"Tetapi yang paling penting sekarang ini perlu meluas dulu penolakannya di masyarakat. Tapi itu (langkah hukum) sedang kita diskusikan upaya ini," ujar Parid.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah setuju dengan Walhi yang kemungkinan akan menggugat PP 26/2023. Menurutnya, aktivis lingkungan akan mendiskusikan peluang-peluang yang bisa dilakukan dalam rangka menolak regulasi tersebut. Salah satu upaya yang tengah dilakukan yaitu mendesak pemerintah mencabut PP 26/2023.
"Ini kita butuh dukungan dari masyarakat, kita harus mengkampanyekan ini. Kemudian, kami juga Greenpeace sudah membuat petisi untuk meminta Presiden Jokowi mencabut," ungkap Afdillah.
Baca juga: Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Pembelaan Pemerintah
Seperti diketahui, pemerintah memperbolehkan kembali ekspor pasir setelah 20 tahun dihentikan. Akibat keputusan itu, pemerintah, khususnya Kementerian ESDM mendapat kritikan keras berbagai pihak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pasir hasil sedimentasi laut yang akan diekspor tersebut berasal dari kanal-kanal dangkal. Kanal-kanal tersebut terang Arifin, terjadi pendangkalan sehingga mengganggu jalur pelayaran. Menurutnya, sedimen tersebut mengganggu dan membahayakan, sehingga pengelolaannya untuk diekspor adalah hal yang tepat.
"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan canal (kanal) itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
Sendimen itu menurut Arifin, lebih baik diekspor. Dengan begitu risiko kecelakaan pada pelayaran bisa dihindari. "Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga" ucapnya.
Adapun lokasi titik pengambilan sendimen, Arifin menyebut tersebar di beberapa kanal yang dekat dengan perlintasan pelayaran masif, antara lain di dekat Malaka, antara Batam dan Singapura. Pemerintah, terang Arifin, akan memastikan prosesnya tidak merusak lingkungan.
(Z-9)
Penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar.
Kebijakan pembukaan ekspor pasir laut oleh pemerintah dilakukan untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mendapat kritikan atas keputusannya memperbolehkan kembali ekspor pasir setelah 20 tahun dihentikan.
Greenpeace Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut.
Greenpeace dan Walhi menolak permintaan KKP untuk masuk tim kajian terkait PP no 26/2023.
Jam operasional truk tambang di Jalan Parung Panjang sudah diatur hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Namun, pergerakan truk ditemukan tetap terjadi di luar waktu tersebut.
Proyek lima tahun ini akan mendukung pembatasan merkuri pada komunitas penambang rakyat di Provinsi Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Riau.
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Sudah saatnya Kalsel menghentikan eksploitasi SDA (tambang) batu bara secara membabi buta dan ekspansi industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelestarian lingkungan.
Baku, Azerbaijan – Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Salah satu hal yang harus dilakukan terkait adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved