Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GREENPEACE Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut. Hadirnya regulasi itu akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.
"Kita menghadirkan ada petisi yang digalang oleh Greenpeace untuk meminta Presiden Jokowi segera mencabut PP ini," kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam konferensi pers daring, Kamis (1/6).
Dia meminta media dan masyarakat untuk menyebarkan petisi tolak PP 26/2023 tersebut agar viral. Sebab, dia memandang pemerintah baru akan menanggapi bila sudah viral.
Baca juga : Pengamat: Ratas Polusi Udara belum Hasilkan Solusi Utama
"Posisi kami hari ini adalah kita meminta pemerintah untuk mencabut regulasi tersebut, kita mengajak teman-teman semuanya, teman-teman media untuk menyuarakan ini. Tentu juga masyarakat secara luas juga yuk sama-sama kita suarakan ini," ujar Afdillah.
Dia berharap petisi itu bisa berdampak kepada pejuang-pejuang untuk melindungi lingkungan dan masyarakat kecil yang terdampak dari aktivitas-aktivitas distruptif. Yakni, aktivitas yang menguntungkan para pemilik modal dan oligarki di lingkaran pemerintahan.
Afdillah menambahkan Greenpeace Indonesia juga menolak keras terlibat dalam tim kajian yang akan dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebagai tindak lanjut PP 26/2023. Regulasi itu dinilai kontroversial karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.
Baca juga : Greenpeace dan Walhi Tolak Terlibat Kajian Soal Pengerukan Pasir Laut
"Sikap kami jelas, pemerintah harus membatalkan PP tersebut. Regulasi ini adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan. Padahal, di balik itu semua, PP ini justru akan menjadi 'pelicin' oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut," tegas Afdillah.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi akan ditentukan oleh tim kajian. KKP mengaku akan menggandeng Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hingga Green Peace untuk menjadi bagian dari tim kajian.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tim kajian tersebut beranggotakan beberapa unsur. Yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi dari perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil atau aktivis lingkungan.
Baca juga : Debat Cawapres, Solusi Pengelolaan Sampah Masih Sekadar Gimmick
Tim kajian tersebut akan diberi mandat di antaranya melakukan kajian dan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Seperti, menentukan wilayah laut yang pasirnya dapat diambil, berapa jumlah pasir yang bisa dikeruk, menganalisis kebutuhan pasir untuk digunakan di dalam negeri maupun untuk diekspor, dan lainnya. Tim kajian tersebut akan beranggotakan perwakilan berbagai kementerian, lembaga, ataupun organisasi.
"Sedimentasi bisa digunakan, tetapi ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau Greenpeace akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan," kata Trenggono dalam konferensi pers di Gedung KKP, Rabu, 31 Mei 2023. (Z-3)
Baca juga : Presiden Jokowi akan Hadiri COP 28 di Dubai
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
(KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penyangga kehidupan.
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
DPR meminta Kementerian Kesehatan merevisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024 karenga pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.
Komisi IX DPR RI kompak mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Greenpeace Indonesia juga mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah Raja Ampat yang sudah dirusak oleh pertambangan.
PENOLAKAN terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menggema.
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
Penelitian menunjukkan partisipan dengan pola konsumsi plastik sekali pakai yang tinggi memiliki risiko mengalami penurunan fungsi kognitif hingga 36 kali lipat.
Tak hanya dikenal sebagai mantan Direktur Walhi, Nur Hidayati yang lahir di lahir di Surabaya, 14 Agustus 1973 juga aktif di Greenpeace Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved