Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GREENPEACE Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut. Hadirnya regulasi itu akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.
"Kita menghadirkan ada petisi yang digalang oleh Greenpeace untuk meminta Presiden Jokowi segera mencabut PP ini," kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam konferensi pers daring, Kamis (1/6).
Dia meminta media dan masyarakat untuk menyebarkan petisi tolak PP 26/2023 tersebut agar viral. Sebab, dia memandang pemerintah baru akan menanggapi bila sudah viral.
Baca juga : Pengamat: Ratas Polusi Udara belum Hasilkan Solusi Utama
"Posisi kami hari ini adalah kita meminta pemerintah untuk mencabut regulasi tersebut, kita mengajak teman-teman semuanya, teman-teman media untuk menyuarakan ini. Tentu juga masyarakat secara luas juga yuk sama-sama kita suarakan ini," ujar Afdillah.
Dia berharap petisi itu bisa berdampak kepada pejuang-pejuang untuk melindungi lingkungan dan masyarakat kecil yang terdampak dari aktivitas-aktivitas distruptif. Yakni, aktivitas yang menguntungkan para pemilik modal dan oligarki di lingkaran pemerintahan.
Afdillah menambahkan Greenpeace Indonesia juga menolak keras terlibat dalam tim kajian yang akan dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebagai tindak lanjut PP 26/2023. Regulasi itu dinilai kontroversial karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.
Baca juga : Greenpeace dan Walhi Tolak Terlibat Kajian Soal Pengerukan Pasir Laut
"Sikap kami jelas, pemerintah harus membatalkan PP tersebut. Regulasi ini adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan. Padahal, di balik itu semua, PP ini justru akan menjadi 'pelicin' oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut," tegas Afdillah.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi akan ditentukan oleh tim kajian. KKP mengaku akan menggandeng Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hingga Green Peace untuk menjadi bagian dari tim kajian.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tim kajian tersebut beranggotakan beberapa unsur. Yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi dari perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil atau aktivis lingkungan.
Baca juga : Debat Cawapres, Solusi Pengelolaan Sampah Masih Sekadar Gimmick
Tim kajian tersebut akan diberi mandat di antaranya melakukan kajian dan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Seperti, menentukan wilayah laut yang pasirnya dapat diambil, berapa jumlah pasir yang bisa dikeruk, menganalisis kebutuhan pasir untuk digunakan di dalam negeri maupun untuk diekspor, dan lainnya. Tim kajian tersebut akan beranggotakan perwakilan berbagai kementerian, lembaga, ataupun organisasi.
"Sedimentasi bisa digunakan, tetapi ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau Greenpeace akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan," kata Trenggono dalam konferensi pers di Gedung KKP, Rabu, 31 Mei 2023. (Z-3)
Baca juga : Presiden Jokowi akan Hadiri COP 28 di Dubai
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Task Force Percepatan Perizinan Hutan Adat, beranggotakan NGO, akademisi, masyarakat adat, dan pemerintah dengan prinsip inklusivitas dan keterwakilan gender sudah dibentuk.
JURU kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan terdapat tiga poin penting dalam putusan PN Cibinong terhadap pakar lingkungan Bambang Hero Cs.
Jane Goodall, ikon konservasi dan pakar simpanse terkemuka, wafat di usia 91 tahun. Penelitiannya merevolusi sains dan menginspirasi gerakan global melindungi alam.
GREENPEACE mendesak pemerintah menindaklanjuti beredarnya foto Menhut Raja Juli Antoni yang bermain domino dengan eks tersangka kasus pembalakan liar, Azis Wellang.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved