Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menolak kebijakan pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Jelas kami menolak ini. Sekalipun narasi besarnya untuk mengurangi sedimentasi, tapi jelas ekosistem laut akan terdampak dan rusak karena pengerukan pasir," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/5).
Susan mencontohkan seperti kasus pengambilan pasir di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, yang merugikan nelayan karena sangat sulit mendapatkan ikan, sebab lautnya berubah warna menjadi cokelat.
Baca juga : Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Selain itu, ia menggambarkan laut seperti mangkuk besar, jika pasir terus diambil akan menyebabkan permukaan air laut semakin naik dan perairan tidak lagi punya kemampuan menahan ombak.
"Kebijakan ini akan sangat berdampak bagi masyarakat pesisir Indonesia, khususnya bagi nelayan," tegas Susan.
Indonesia sudah 21 tahun melakukan pelarangan pengerukan pasir laut. Sekjen Kiara itu menuding dibukanya keran ekspor komoditas tersebut untuk memperkaya segilintir orang, utamanya investor kakap.
Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII: PP No.26/2023 Saling Tumpang Tindih
"Ekspor pasir ini buat siapa? Kalau orientasinya untuk investasi, ini seperti liberalisasi sumber daya laut Indonesia untuk memperkaya segelintir investor saja," imbuhnya.
Susan pun menyayangkan keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo karena membuka pintu ekspor pasir laut yang dinilai banyak ditentang masyarakat pesisir Indonesia.
"Sayangnya di tangan seorang pemimpin yang dulunya menggembar-gemborkan poros maritim dunia, ternyata malah memperbolehkan lagi pengerukan pasir laut," pungkasnya.
Baca juga : DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin menegaskan pihak asing tidak akan bebas mengeruk pasir laut Indonesia.
"Tidak ada soal itu (asing bebas mengeruk pasir laut)," ucapnya.
Ia mengatakan saat ini KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP tengah menyusun aturan teknis dari PP No.26/2023 melalui peraturan menteri (permen) KKP.
Baca juga : Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
"Permennnya masih proses. Secara regulasi silakan tanya ke dirjen PRL," tutupnya. (Z-5)
Desa Sejahtera Astra Pandeglang melepas ekspor perdana 5.000 ekor ikan mas sinyonya ke Vietnam, Minggu (31/5) pekan lalu.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
Sambal Kawani, produk sambal kemasan asal Jakarta, berhasil mencuri perhatian pasar ekspor, khususnya di Taiwan.
Gitar buatan Indonesia mencatat potensi transaksi awal (trial order) senilai US$202,95 ribu atau sekitar Rp3,33 miliar di ajang pameran alat musik internasional Sound Messe Osaka 2025.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengintegrasikan tiga aspek dalam strategi mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa bersaing di kancah global.
“Sekarang kami masuk ke tubuh sungainya untuk memastikan aliran air tetap lancar. Ini merupakan lokus yang sedang kami tangani,"
Kementerian Lingkungan Hidup RI mencatat tingkat sendimentasi di alur Sungai Barito yang membentang di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai 400 metrik ton per hari.
PENGAMAT Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi, mengkritisi kebijakan ekspor pasir laut, meski Presiden Joko Widodo menyebutnya hanya sebatas sedimen laut.
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved