Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya PP tersebut tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Maman menjelaskan setiap penambangan pasir dari sedimen laut di Indonesia, membutuhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sementara dalam PP No.26/2023 disebutkan wilayah yang dilakukan sedimentasi laut ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kajian dan tidak boleh masuk dalam WIUP.
"Saya tegas menolak ini. Sepemahaman saya dalam UU Minerba, setiap melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar wilayah IUP dulu. PP tersebut menabrak UU dan berpotensi menimbulkan dispute (sengketa) karena tumpang tindih aturan," kata Maman dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM di Kompleks Senayan, Selasa (13/6).
Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut
Ia mengatakan dengan diizinkannya kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut di luar WIUP, dapat dengan mudah dimanfaatkan pihak lain. Padahal, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, ekspor pasir laut menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
"Saya sudah bilang jauh-jauh hari, Kementerian ESDM untuk hati-hati loh. Ini bisa dipanggil aparat hukum gara-gara aturan yang tumpang tindih," kata politikus Golkar itu.
Baca juga: Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
Selain itu, Maman juga menyinggung alasan pemerintah yang menerbitkan PP No.26/2023 untuk menjaga dan kesehatan laut dengan upaya pembersihan sedimentasi di laut dianggap tidak masuk akal.
"Ini agak lucu karena mengatur kesehatan laut. Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PP No.26/2023 merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, terkait kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, menemukan mineral seperti pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersial harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya. (Ins/Z-7)
Bagi Ketua Jawara Sanny Irsan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah terang benderang mengakui melakukan kegiatan yang selalu ditentang warga Jakarta Utara, yakni reklamasi
Saat ini kondisi sedimen lumpur pada embung itu sudah tinggi hingga tidak banyak menampung air.
Dalam kegiatan ini, lanjut Anies, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 408 personel dari lima wilayah kota, dilengkapi 46 alat berat excavator amphibi dan 123 dump truck.
Mikropaleontologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari fosil-fosil yang berukuran mikro yang ada di dalam batuan sedimen.
BANJIR bandang menerjang sejumlah rumah warga dan menghanyutkan jembatan utama di Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, (6/9).
PERISTIWA tsunami Aceh 18 tahun lalu, masih menyisakan banyak fenomen alam yang belum terungkap dalam ranah keilmuan.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
PBB mencatat 6 miliar ton pasir laut dikeruk yang berakibat kehancuran keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.
Adin menegaskan upaya penyegelan aktivitas ilegal itu untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
Environmental Reporting Collective (ERC) merilis laporan investigasi mengenai dampak buruk dari penambangan pasir pada lingkungan dan komunitas.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved