Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengesahan RUU PPRT, Pengakuan atas Kontribusi PRT dalam Pembangunan Nasional

Devi Harahap
01/9/2024 23:03
Pengesahan RUU PPRT, Pengakuan atas Kontribusi PRT dalam Pembangunan Nasional
Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi teatrikal di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

KOMISIONER Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menuturkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sejak awal menjadi perhatian publik selama 19 tahun, sudah seharusnya menjadi prioritas negara, terlebih lagi ada jutaan PRT yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional namun belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja karena belum diakui secara UU.

“Seorang PRT wajib mendapatkan hak-haknya, seperti upah yang adil dan sesuai, tidak dipaksakan dalam hal-hal yang tidak sesuai consent, juga jaminan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan ini juga mencakup keselamatan dan kesehatan, istirahat, hak hukum, dan kepedulian sosial,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (1/9).

Bukan hanya PRT saja, menurut Alim, pemberi kerja juga berhak mendapatkan haknya. Hak-hak tersebut menurutnya seperti hak untuk mendapatkan kinerja yang baik, hak untuk menetapkan peraturan, hak untuk mengelola dan mengatur, hingga hak untuk menilai kinerja pekerjanya sendiri.

Baca juga : DPR RI Respons Desakan Komnas Perempuan Terkait RUU PPRT

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT sangat mendesak dan urgen untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada seluruh PRT di Tanah Air.

“Ini sejalan dengan dasar negara kita. Undang-Undang Dasar 45 juga menegaskan bagaimana kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini RUU PPRT juga perlu memastikan keadilan juga bisa diberikan aksesnya kepada mereka, kelompok yang paling rentan,” katanya.

Kendati Indonesia sudah memiliki regulasi ketenagakerjaan, Namun itu belum mampu menjangkau pengakuan dan perlindungan pada pekerja-pekerja sektor informal, salah satunya adalah PRT. Menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan berdampak pada perubahan positif pada situasi pembangunan dan peningkatan ekonomi perempuan yang lebih luas.

Baca juga : Pemerintah Upayakan Perlindungan Status WNI Undocumented

“Pekerjaan-pekerjaan di ranah publik banyak ditopang oleh PRT. masyarakat yang bekerja atau berkarir secara formal tidak bisa melepaskan kerja rumah tangga di tengah kesibukannya sehingga pengurusan rumah tangga juga menjadi persoalan yang serius bagi mereka. Hal ini, pada akhirnya, diatasi oleh para PRT, jelasnya.

Selain memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada PRT, Tiasri mengatakan bahwa pengesahan RUU PPRT juga turut mendukung percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.

Sehingga lanjut Tiarsi, peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional jika tidak bisa berjalan tanpa peran PRT yang sangat berkontribusi signifikan dalam produktivitas nasional. Belum lagi, para PRT yang bekerja di luar negeri di mana kontribusi mereka terhadap devisa cukup banyak namun belum memiliki perlindungan yang memadai.

Baca juga : Catahu Komnas Perempuan Catat 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2023

“Jika perlindungan PRT dalam negeri belum terwujud, hal ini juga bisa membuat rentan pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga karena Indonesia tidak memiliki posisi tawar untuk memastikan perlindungan PRT yang berada di luar negeri,” tuturnya.

Pengesahan RUU PPRT juga sejalan dengan Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 yang memandatkan bagaimana pemenuhan hak asasi manusia (HAM) tentang kesetaraan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelindungan hak asasi dan kebebasan dasar manusia.

“Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan membuat mereka diakui sebagai pekerja dan akan meminimalisasi kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya,” imbuhnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya